BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

'Monggo Saja!', Jawab Santai Bawaslu Usai Dilaporkan Bersama KPU ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan

Adelia Syafitri - Sabtu, 10 Oktober 2026 23:10 WIB
'Monggo Saja!', Jawab Santai Bawaslu Usai Dilaporkan Bersama KPU ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan
Logo KPU. (Foto: fisip)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP," katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani.

Mardani menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia berharap DKPP dapat mengungkap secara terperinci proses penyusunan aturan yang dipersoalkan, termasuk pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain," katanya.

Polemik ini berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Aturan tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ke MK.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran etik dalam proses penyusunan PKPU.

Laporan terhadap KPU dan Bawaslu kini menjadi pengaduan yang perlu ditangani DKPP melalui mekanisme yang berlaku. Dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih harus diperiksa dan belum dapat dianggap terbukti.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, KPU-Bawaslu hingga Parpol Buka Suara
KPU Solo Soal Ijazah Gibran: Tak Cek Sampai Singapura, Cuma Lewat Instansi Ini
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru