Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Laporan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan ke kantor DKPP di Jakarta pada Jumat (9/10/2026). Pengaduan itu berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dalam proses penyusunan aturan tersebut.Baca Juga:
"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ibnu, Jumat.
Salah satu hal yang dipersoalkan pelapor adalah dugaan penyisipan ketentuan ketika proses harmonisasi peraturan berlangsung. Menurut Ibnu, pasal yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.
Pelapor juga menyoroti penjelasan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Ibnu mengklaim, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa kementerian terkait tidak pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan.
"Ada pernyataan dari penyelenggara pemilu bahwa pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan, tetapi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikannya. Kami meminta kejujuran dan kejelasan dari penyelenggara pemilu," ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor melalui DKPP.
"Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut," kata Idham.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan pengaduan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan Bawaslu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.
"Monggo saja," ujar Bagja kepada Kompas.com.
Bagja menambahkan, pihaknya menghormati proses yang berjalan di DKPP dan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai penyelenggaraan pemilu.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP," katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani.
Mardani menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia berharap DKPP dapat mengungkap secara terperinci proses penyusunan aturan yang dipersoalkan, termasuk pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain," katanya.
Polemik ini berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Aturan tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ke MK.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran etik dalam proses penyusunan PKPU.
Laporan terhadap KPU dan Bawaslu kini menjadi pengaduan yang perlu ditangani DKPP melalui mekanisme yang berlaku. Dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih harus diperiksa dan belum dapat dianggap terbukti.* (k/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL