BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

'Monggo Saja!', Jawab Santai Bawaslu Usai Dilaporkan Bersama KPU ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan

Adelia Syafitri - Sabtu, 10 Oktober 2026 23:10 WIB
'Monggo Saja!', Jawab Santai Bawaslu Usai Dilaporkan Bersama KPU ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan
Logo KPU. (Foto: fisip)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Laporan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan ke kantor DKPP di Jakarta pada Jumat (9/10/2026). Pengaduan itu berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Baca Juga:

"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ibnu, Jumat.

Salah satu hal yang dipersoalkan pelapor adalah dugaan penyisipan ketentuan ketika proses harmonisasi peraturan berlangsung. Menurut Ibnu, pasal yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

Pelapor juga menyoroti penjelasan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Ibnu mengklaim, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa kementerian terkait tidak pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan.

"Ada pernyataan dari penyelenggara pemilu bahwa pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan, tetapi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikannya. Kami meminta kejujuran dan kejelasan dari penyelenggara pemilu," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor melalui DKPP.

"Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut," kata Idham.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan pengaduan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan Bawaslu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.

"Monggo saja," ujar Bagja kepada Kompas.com.

Bagja menambahkan, pihaknya menghormati proses yang berjalan di DKPP dan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai penyelenggaraan pemilu.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP," katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani.

Mardani menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia berharap DKPP dapat mengungkap secara terperinci proses penyusunan aturan yang dipersoalkan, termasuk pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain," katanya.

Polemik ini berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Aturan tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ke MK.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran etik dalam proses penyusunan PKPU.

Laporan terhadap KPU dan Bawaslu kini menjadi pengaduan yang perlu ditangani DKPP melalui mekanisme yang berlaku. Dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih harus diperiksa dan belum dapat dianggap terbukti.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, KPU-Bawaslu hingga Parpol Buka Suara
KPU Solo Soal Ijazah Gibran: Tak Cek Sampai Singapura, Cuma Lewat Instansi Ini
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru