Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ray menyambut baik kesediaan Fraksi PKB menerima aspirasi tersebut. AKSI menyatakan akan menunggu jadwal pertemuan lanjutan untuk membahas permintaan pengajuan hak angket.
AKSI Juga Soroti Aturan KPU
Selain meminta hak angket, AKSI turut menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam persidangan MK terkait syarat pendidikan Gibran.
Ray meminta PKB ikut memperhatikan integritas, kemandirian, dan kejujuran dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Menurutnya, persoalan yang muncul dalam Pemilu dan Pilpres 2024 perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.
"Pengalaman pemilu dan pilpres 2024 ini cukuplah bagi kita ya. Karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tapi juga kepada pemerintah yang terpilih dan sekaligus kepada bangsa dan negara ini," pungkas Ray.
Putusan MK soal Pendidikan Gibran
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan bukti penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Namun, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Hingga kini, AKSI mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme hak angket DPR. Adapun Fraksi PKB baru menerima surat permohonan dan menyatakan akan mengkajinya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.