BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Buntut Putusan MK, Koalisi Sipil 'Gedor' PKB Pakai Hak Angket DPR Soal Ijazah Gibran: Tunjukkan di Forum Resmi

Dharma - Selasa, 13 Oktober 2026 13:37 WIB
Buntut Putusan MK, Koalisi Sipil 'Gedor' PKB Pakai Hak Angket DPR Soal Ijazah Gibran: Tunjukkan di Forum Resmi
Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah), mengucapkan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024. (Foto: Indonesian Parliament/Pool/Anadolu via Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ray menyambut baik kesediaan Fraksi PKB menerima aspirasi tersebut. AKSI menyatakan akan menunggu jadwal pertemuan lanjutan untuk membahas permintaan pengajuan hak angket.

AKSI Juga Soroti Aturan KPU

Selain meminta hak angket, AKSI turut menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam persidangan MK terkait syarat pendidikan Gibran.

Ray meminta PKB ikut memperhatikan integritas, kemandirian, dan kejujuran dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Menurutnya, persoalan yang muncul dalam Pemilu dan Pilpres 2024 perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

"Pengalaman pemilu dan pilpres 2024 ini cukuplah bagi kita ya. Karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tapi juga kepada pemerintah yang terpilih dan sekaligus kepada bangsa dan negara ini," pungkas Ray.

Putusan MK soal Pendidikan Gibran

Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan bukti penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Namun, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Hingga kini, AKSI mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme hak angket DPR. Adapun Fraksi PKB baru menerima surat permohonan dan menyatakan akan mengkajinya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Obral Dukungan Prabowo 2 Periode: Cuma Cari Aman atau Bertahan Hingga 2029?
Dibumihanguskan! 6 Barak Sarang Sabu Rel Medan-Binjai Dibakar Polisi, 1 Pria Diciduk
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Beraksi di 40 TKP! Begal Sadis Medan-Deli Serdang Diringkus, Pelaku Utama Di-Dor Polisi
Susul Golkar! PKB Garansi 1.000 Persen Kunci Prabowo Maju 2 Periode di Pilpres 2029
Setelah 5 Tahun Menanti, Jalan Sumatera Binjai Utara Akhirnya Mulus, PKS Minta Drainase Disikut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru