Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menemui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI untuk meminta pengajuan hak angket terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara syarat pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, mengatakan pihaknya menyerahkan surat resmi kepada Fraksi PKB agar mengambil inisiatif mengajukan hak angket di DPR. Menurutnya, hak angket diharapkan menjadi sarana bagi DPR untuk memfasilitasi penjelasan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi polemik.
"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," ujar Ray di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:
Ray menilai, persoalan tersebut perlu dijelaskan melalui forum resmi karena menurutnya terdapat perbedaan antara pertimbangan dalam putusan MK dan pernyataan pihak Gibran mengenai keberadaan ijazah.
"Kan ini artinya kan menimbulkan persoalan baru. Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya," kata Ray.
Ia berharap DPR dapat memfasilitasi pihak keluarga Gibran untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang dimaksud. Dengan begitu, polemik tersebut diharapkan tidak terus berlarut-larut di tengah masyarakat.
" Nah, terakhir tentu saja kalau betul saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, nah, itu artinya kita menyelesaikan bangsa sudah 3 tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini. Untuk mengetahui keabsahan mereka," ujar Ray.
PKB Terima Surat dan Akan Mengkaji
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, membenarkan pihaknya telah menerima aspirasi tertulis dari perwakilan AKSI yang terdiri atas sejumlah tokoh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Khozin mengatakan surat tersebut akan dipelajari dan dikaji terlebih dahulu sebelum fraksi menentukan langkah selanjutnya.
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.
Ia menegaskan, PKB akan membaca dan mendalami isi surat tersebut sebelum memutuskan tindak lanjut.
Khozin juga menyebut pembahasan lanjutan perlu menyesuaikan prosedur kelembagaan DPR. Sebab, saat ini parlemen memasuki masa reses sehingga kegiatan anggota DPR difokuskan di daerah pemilihan masing-masing.
"Ya, karena memang kalau prosedur kelembagaan ketika reses itu kegiatan semua difokuskan di dapil masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, pendampingan, dan lain sebagainya. Jadi masalah prosedural kelembagaan," ujarnya.
Ray menyambut baik kesediaan Fraksi PKB menerima aspirasi tersebut. AKSI menyatakan akan menunggu jadwal pertemuan lanjutan untuk membahas permintaan pengajuan hak angket.
AKSI Juga Soroti Aturan KPU
Selain meminta hak angket, AKSI turut menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam persidangan MK terkait syarat pendidikan Gibran.
Ray meminta PKB ikut memperhatikan integritas, kemandirian, dan kejujuran dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Menurutnya, persoalan yang muncul dalam Pemilu dan Pilpres 2024 perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.
"Pengalaman pemilu dan pilpres 2024 ini cukuplah bagi kita ya. Karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tapi juga kepada pemerintah yang terpilih dan sekaligus kepada bangsa dan negara ini," pungkas Ray.
Putusan MK soal Pendidikan Gibran
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan bukti penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Namun, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Hingga kini, AKSI mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme hak angket DPR. Adapun Fraksi PKB baru menerima surat permohonan dan menyatakan akan mengkajinya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.