BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Audiensi dengan DPD, Denny Indrayana dan Refly Harun Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran

Dharma - Selasa, 13 Oktober 2026 21:47 WIB
Audiensi dengan DPD, Denny Indrayana dan Refly Harun Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwakilan aliansi masyarakat di rumah dinas Tamsil di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu usulan yang muncul dalam pertemuan itu adalah melakukan telaah atau kajian terhadap putusan MK.

Tamsil mengusulkan agar pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli, termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun.

"Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," lanjutnya.

Tamsil juga menyinggung peran DPR dalam menanggapi aspirasi yang berkembang setelah putusan MK tersebut.

Ia berharap lembaga legislatif tidak mengabaikan masukan dari masyarakat maupun partai politik.

"Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," ucap Tamsil.

Dalam audiensi tersebut, Refly Harun mengatakan putusan MK memuat pertimbangan hukum yang menurutnya dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan lembaga negara lain.

Ia menilai DPD dapat menjadi salah satu pihak yang ikut membahas persoalan tersebut karena merupakan bagian dari MPR.

"Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" ucap Refly Harun di hadapan wartawan.

Sementara itu, Denny Indrayana mengusulkan agar DPD tidak hanya menunggu apabila persoalan tersebut nantinya masuk ke tahap pembahasan di MPR.

Ia mendorong agar lembaga tersebut turut mengambil inisiatif sejak awal jika proses pemakzulan benar-benar berjalan.

"Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," ucap Denny.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Narkoba Sejak Dini, Disdik Sumut Siapkan Rencana Kurikulum Anti Narkotika
Seng Hap 1881 Medan, Berburu Kuliner Sambil Menelusuri Sejarah Melayu di Kesawan
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Karo SDM Polda Aceh Tinjau Tes Psikologi CAT PAG 2026 di Aceh Besar, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
Asap Makin Parah! Ketua DPD Minta Pemerintah Buka Diri Terima Bantuan Malaysia Padamkan Karhutla
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru