Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwakilan aliansi masyarakat yang mengajukan gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Tamsil di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Audiensi tersebut membahas tindak lanjut atas sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.Baca Juga:
Tamsil mengatakan DPD tidak akan mengabaikan aspirasi yang disampaikan para pemohon.
Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai sinyal bahwa DPD bersedia mendengarkan dan mencatat masukan masyarakat terkait persoalan itu.
"Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam," kata Tamsil di hadapan wartawan usai audiensi Denny Indrayana dkk tersebut.
Meski demikian, Tamsil mengingatkan bahwa kewenangan DPD memiliki batasan.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan DPD.
"Jadi, saya kira ini yang terutama karena seperti yang diketahui bahwa DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR," ucapnya.
"Kalau sampai ke MPR, saya akan kembali nanti bertanya kepada Prof Denny, Bapak Refly, dan kawan-kawan, kira-kira apa yang diharapkan dari situ. Meskipun kami sesungguhnya sudah mengetahui," sambung Tamsil.
Tamsil mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPD lainnya untuk mencatat berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
"Saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD (dirinya) mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini," ucap Tamsil.
Salah satu usulan yang muncul dalam pertemuan itu adalah melakukan telaah atau kajian terhadap putusan MK.
Tamsil mengusulkan agar pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli, termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun.
"Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," lanjutnya.
Tamsil juga menyinggung peran DPR dalam menanggapi aspirasi yang berkembang setelah putusan MK tersebut.
Ia berharap lembaga legislatif tidak mengabaikan masukan dari masyarakat maupun partai politik.
"Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," ucap Tamsil.
Dalam audiensi tersebut, Refly Harun mengatakan putusan MK memuat pertimbangan hukum yang menurutnya dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan lembaga negara lain.
Ia menilai DPD dapat menjadi salah satu pihak yang ikut membahas persoalan tersebut karena merupakan bagian dari MPR.
"Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" ucap Refly Harun di hadapan wartawan.
Sementara itu, Denny Indrayana mengusulkan agar DPD tidak hanya menunggu apabila persoalan tersebut nantinya masuk ke tahap pembahasan di MPR.
Ia mendorong agar lembaga tersebut turut mengambil inisiatif sejak awal jika proses pemakzulan benar-benar berjalan.
"Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," ucap Denny.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan aliansi masyarakat juga telah mendatangi DPR RI untuk meminta tindak lanjut atas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka telah menemui sejumlah fraksi, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pertemuan dengan DPD ini menjadi bagian dari upaya para pemohon untuk mendorong pembahasan lebih lanjut atas putusan MK tersebut.
Namun, usulan kajian dan inisiatif pemakzulan yang disampaikan dalam audiensi masih berupa aspirasi, bukan keputusan resmi DPD maupun MPR.* (cn/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL