BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Audiensi dengan DPD, Denny Indrayana dan Refly Harun Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran

Dharma - Selasa, 13 Oktober 2026 21:47 WIB
Audiensi dengan DPD, Denny Indrayana dan Refly Harun Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwakilan aliansi masyarakat di rumah dinas Tamsil di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwakilan aliansi masyarakat yang mengajukan gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Tamsil di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Audiensi tersebut membahas tindak lanjut atas sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Baca Juga:

Tamsil mengatakan DPD tidak akan mengabaikan aspirasi yang disampaikan para pemohon.

Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai sinyal bahwa DPD bersedia mendengarkan dan mencatat masukan masyarakat terkait persoalan itu.

"Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam," kata Tamsil di hadapan wartawan usai audiensi Denny Indrayana dkk tersebut.

Meski demikian, Tamsil mengingatkan bahwa kewenangan DPD memiliki batasan.

Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan DPD.

"Jadi, saya kira ini yang terutama karena seperti yang diketahui bahwa DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR," ucapnya.

"Kalau sampai ke MPR, saya akan kembali nanti bertanya kepada Prof Denny, Bapak Refly, dan kawan-kawan, kira-kira apa yang diharapkan dari situ. Meskipun kami sesungguhnya sudah mengetahui," sambung Tamsil.

Tamsil mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPD lainnya untuk mencatat berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

"Saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD (dirinya) mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini," ucap Tamsil.

Salah satu usulan yang muncul dalam pertemuan itu adalah melakukan telaah atau kajian terhadap putusan MK.

Tamsil mengusulkan agar pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli, termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun.

"Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," lanjutnya.

Tamsil juga menyinggung peran DPR dalam menanggapi aspirasi yang berkembang setelah putusan MK tersebut.

Ia berharap lembaga legislatif tidak mengabaikan masukan dari masyarakat maupun partai politik.

"Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," ucap Tamsil.

Dalam audiensi tersebut, Refly Harun mengatakan putusan MK memuat pertimbangan hukum yang menurutnya dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan lembaga negara lain.

Ia menilai DPD dapat menjadi salah satu pihak yang ikut membahas persoalan tersebut karena merupakan bagian dari MPR.

"Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" ucap Refly Harun di hadapan wartawan.

Sementara itu, Denny Indrayana mengusulkan agar DPD tidak hanya menunggu apabila persoalan tersebut nantinya masuk ke tahap pembahasan di MPR.

Ia mendorong agar lembaga tersebut turut mengambil inisiatif sejak awal jika proses pemakzulan benar-benar berjalan.

"Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," ucap Denny.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan aliansi masyarakat juga telah mendatangi DPR RI untuk meminta tindak lanjut atas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka telah menemui sejumlah fraksi, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pertemuan dengan DPD ini menjadi bagian dari upaya para pemohon untuk mendorong pembahasan lebih lanjut atas putusan MK tersebut.

Namun, usulan kajian dan inisiatif pemakzulan yang disampaikan dalam audiensi masih berupa aspirasi, bukan keputusan resmi DPD maupun MPR.* (cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Narkoba Sejak Dini, Disdik Sumut Siapkan Rencana Kurikulum Anti Narkotika
Seng Hap 1881 Medan, Berburu Kuliner Sambil Menelusuri Sejarah Melayu di Kesawan
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Karo SDM Polda Aceh Tinjau Tes Psikologi CAT PAG 2026 di Aceh Besar, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
Asap Makin Parah! Ketua DPD Minta Pemerintah Buka Diri Terima Bantuan Malaysia Padamkan Karhutla
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru