Bahlil Kritisi Syarat TOEFL Tinggi LPDP: “Hanya Menguntungkan Orang Kaya”
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyoroti kebijakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kerap menetapkan s
PENDIDIKAN
MEDAN (BITV)— Platform komunikasi populer Discord mengumumkan pembaruan besar terhadap sejumlah kebijakan utamanya, termasuk Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan Berbayar, dan Pedoman Komunitas.
Seluruh pembaruan ini akan mulai berlaku efektif pada 29 September 2025.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui situsnya, Discord menyebut bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mereka untuk meningkatkan layanan, menyesuaikan diri dengan regulasi global terbaru, serta menjaga privasi pengguna.
"Seiring dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan layanan, merespons undang-undang baru di seluruh dunia, serta melindungi privasi Anda, kami secara berkala memperbarui kebijakan ini," tulis Discord dalam pengumumannya.
Dalam Ketentuan Layanan yang diperbarui, Discord kini memberikan penjelasan lebih mendalam tentang bagaimana platform bekerja, termasuk mekanisme komunikasi antar pengguna, integrasi akun game, berbagi aktivitas, hingga interaksi dengan konten bersponsor seperti Quests.
Pembaruan juga mencakup penyesuaian dalam penyelesaian sengketa dan perjanjian arbitrase, serta detail baru pada fitur layanan berbayar, termasuk sistem hadiah virtual Discord Orbs dan opsi metode pembayaran cadangan untuk menghindari gangguan layanan.
Pada aspek privasi, Discord menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan data.
Dalam Kebijakan Privasi yang diperbarui, perusahaan menjabarkan secara rinci jenis data yang dikumpulkan, cara penggunaannya, serta kontrol yang tersedia bagi pengguna melalui fitur Data Privacy Controls.
"Kami tidak menjual informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga. Quests bersifat opsional, dan meski data tertentu bisa dibagikan kepada mitra pengukuran, penggunaannya terbatas hanya untuk pelaporan efektivitas Quest," tegas perusahaan.
Pembaruan ini juga mengakomodasi hukum perlindungan data dari berbagai yurisdiksi, mencerminkan komitmen Discord untuk beroperasi secara global dengan mematuhi regulasi lokal yang berlaku.
Discord juga melakukan revisi terhadap Pedoman Komunitas, yang kini dilengkapi dengan Policy Explainers, penjelasan yang lebih rinci mengenai perilaku serta jenis konten yang dilarang di platform.
Perusahaan menegaskan bahwa pedoman ini menjadi aturan utama dalam penggunaan Discord, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatasan akun hingga pemblokiran permanen.
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyoroti kebijakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kerap menetapkan s
PENDIDIKAN
MEDAN Dampak perkara dugaan korupsi pengalihan lahan PTPNII yang kini menjadi PTPNI RegionalI, mulai dirasakan konsumen Perumahan Cit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina International Shipping (PIS), memastikan dua dari empat kapal yang be
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Ya
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melakukan kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Daru
NASIONAL
NTT Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) B
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan status siaga 1 bagi
NASIONAL
YOGYAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, melakukan kunjungan safari Ramadhan ke sejumlah pondok pesan
POLITIK