Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim Badung 'Hijaukan' Puncak Mangu Pelaga Lewat Aksi Tanam 257 Pohon
BADUNG Kodim 1611/Badung menggelar penanaman bibit pohon secara serentak di kawasan Areal Parkir Atas Puncak Mangu, Desa Pelaga, Kecamatan
NASIONAL
JAKARTA,– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK Saidin, SH, MHum, mengusulkan definisi ulang pengertian hak cipta.
Menurutnya, selama ini hak cipta bersifat eksklusif dan materialistis, lahir dari perspektif kapitalisme, tanpa menekankan fungsi sosial maupun kesadaran spiritual.
Usulan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Senin (8/12/2025) di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Senayan.Baca Juga:
"Rumusannya, hak cipta lahir atas talenta manusia berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang dilindungi negara. Fungsi sosial hak cipta harus dijalankan secara seimbang sesuai ideologi Pancasila," ujarnya.
Prof OK Saidin menekankan, hak cipta seharusnya memiliki fungsi sosial, tidak sekadar orientasi bisnis.
Ia mencontohkan kasus sejumlah warteg dan restoran yang harus membayar royalti lagu, meski pengunjung hanya ingin makan.
Menurutnya, perlindungan hak cipta seharusnya proporsional, menyesuaikan konteks pemanfaatan karya.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan negara melalui Kementerian Hukum untuk memberikan pencerahan terkait pendaftaran hak cipta.
Sertifikat hak cipta dapat dijadikan agunan fidusia, misalnya untuk pembiayaan produksi buku atau film.
UU Hak Cipta saat ini menyebut karya cipta sebagai benda bergerak.
Prof OK Saidin menilai hal ini tidak relevan untuk penjaminan hukum dan pengalihan hak.
Ia mengusulkan klasifikasi baru: hak cipta terdaftar dan tidak terdaftar.
BADUNG Kodim 1611/Badung menggelar penanaman bibit pohon secara serentak di kawasan Areal Parkir Atas Puncak Mangu, Desa Pelaga, Kecamatan
NASIONAL
JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat dukungan terhadap penanganan kebakaran hu
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan Polri telah mengerahkan 12 kapal untuk membantu distribusi bantuan logistik bagi
NASIONAL
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Badan Nasional Penangg
NASIONAL
JAKARTA Penanganan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepe
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menambah armada dan peralatan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) untuk membahas penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia. Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri m
NASIONAL
JAKARTA Peradi Profesional mengingatkan DPR agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenang
NASIONAL