Pemprov Sumut Pastikan Tender Transparan Tanpa Intervensi, Proyek Infrastruktur Strategis Dikebut
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan sec
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini untuk melindungi anak dari risiko ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga kecanduan media sosial.Baca Juga:
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya, Sabtu (6/3/2026).
Kebijakan ini menargetkan delapan platform digital populer: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah pemerintah Indonesia mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut positif kebijakan ini melalui unggahan di media sosial X.
Ia menilai langkah serupa sebelumnya di Prancis, yang membatasi akses anak-anak di bawah 15 tahun, telah berhasil menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Di dalam negeri, dukungan datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, penguatan literasi digital orang tua juga menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan sehat.
"Kebijakan ini harus diiringi literasi digital, pengawasan bijak, dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses," ujar Arifah.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong sinergi berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Kepala Biro Humas Kemenko Polkam, Kolonel Inf Honi Havana, menekankan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan mental dan pembentukan karakter generasi muda di era transformasi digital.
"Kebijakan ini memastikan platform digital tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak, dan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab," kata Honi.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa terpapar risiko negatif, sekaligus membantu orang tua dalam mendampingi anak di era digital.*
(km/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan sec
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggenjot percepatan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggar
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh pemerintah kabupaten/ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Gebyar Pendidikan dan Kebuday
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026. Kegiatan bakti kesehatan
KESEHATAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona merah pada perdagangan Kamis (18/6/2026) setelah Bank Indonesia (BI) memutusk
EKONOMI
JAKARTA Kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai penolakan dari Gabungan Peng
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menaruh perhatian serius terhadap anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit yang terjad
NASIONAL
JAKARTA Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan penghentian sementara Program Makan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih terdapat puluhan sekolah di Sumatera yang terpaksa menumpang
NASIONAL