BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Buleleng Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

Mutiara - Senin, 13 Oktober 2025 21:00 WIB
Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Buleleng Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Tradisi Alilitan karya digelar oleh Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dengan berjalan kaki menuju Pura Labuhan Aji di Temukus. (foto: I Putu Mardika/Jembrana Express)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BULELENG — Dua kesenian tradisional khas Kabupaten Buleleng, Bali, yakni Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Masyarakat Empat Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.

Penetapan ini diumumkan setelah melalui proses panjang sejak akhir 2024, termasuk tahap verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di tingkat kementerian.

"Rasa syukur dan bangga atas penetapan dua warisan budaya ini. Ini adalah hasil perjuangan bersama dari banyak pihak," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Nyoman Wisandika, di Buleleng, Senin (13/10).

Baca Juga:

Kedua kesenian ini dinilai memiliki keunikan yang tidak ditemukan di daerah lain. Tari Baris Bedug dikenal sebagai bagian dari prosesi ngaben (pembakaran jenazah) yang dibawakan oleh empat penari, dengan ciri khas bungkuk atau puntalan kain di punggung yang mengandung simbol-simbol religius.

Tarian ini biasa ditampilkan pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti, menjadikannya sebagai unsur sakral dalam adat masyarakat Buleleng.

Sementara itu, Karya Alilitan adalah tradisi khas dari komunitas Catur Desa yang telah diwariskan turun-temurun dan masih lestari hingga saat ini.

"Penetapan WBTb hanya diberikan kepada tradisi yang masih hidup dan aktif dijalankan masyarakat. Dua tradisi ini memenuhi kriteria tersebut," jelas Wisandika.

Dengan bertambahnya dua kesenian ini, jumlah unsur WBTb yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 tradisi.

Dinas Kebudayaan terus berkomitmen mengidentifikasi dan mengusulkan budaya lokal lainnya untuk mendapat pengakuan serupa, termasuk dalam kategori Cagar Budaya.

"Tahun ini satu Cagar Budaya, yakni Gereja Pantekosta, sudah hampir selesai proses penetapannya dan tinggal menunggu SK Bupati," ujar Wisandika.

Wisandika menegaskan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda.

"Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Bukan hanya untuk kita sekarang, tapi juga untuk anak cucu kita nanti," tegasnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komunitas POC Rayakan HUT ke-1, Danramil Marga: “Komunikasi Cepat, Bali Aman!”
Festival Bahasa Ibu di Bali, Sekda Dewa Made Indra Ingatkan Anak Muda: “Bangga Gunakan Bahasa Daerah!”
Dari Kota Kecil ke Panggung Nasional, Shinta Ayu Nadia Ceritakan Air Mata di Balik Mahkota Puteri Seni dan Budaya Indonesia 2025
Prakiraan Cuaca Bali 12 Oktober 2025: Denpasar dan Karangasem Cenderung Cerah!
Bali Tak Lagi Jadi Pulau Terindah di Asia Tahun 2025
Hutan Bali Jadi Garda Terdepan Mitigasi Perubahan Iklim, RRI Denpasar Gelar Dialog Inspiratif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru