BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Harjuno Wiwoho Soroti Bahaya Cyberbullying dan Pentingnya Satgas Anti-Cyberbullying

Redaksi - Senin, 13 November 2023 13:31 WIB
Harjuno Wiwoho Soroti Bahaya Cyberbullying dan Pentingnya Satgas Anti-Cyberbullying
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Meningkatnya kasus cyberbullying di Indonesia menuntut perlindungan hukum yang mendesak bagi para korban. Harjuno Wiwoho, Pendiri dan Ketua SHW Center, menekankan peran krusial dari Satgas Anti-Cyberbullying dalam mitigasi dampak yang terus meningkat dari cyberbullying. Menurut data UNICEF 2020, 45% individu berusia 14-24 tahun di seluruh dunia mengalami cyberbullying pada tahun 2020, mencerminkan tren serupa yang ditemukan dalam penelitian Center for Digital Society (CfDS) di kalangan siswa Indonesia.

Wiwoho menyoroti sifat mengkhawatirkan dari cyberbullying, yang melampaui bullying tradisional karena dapat terjadi 24/7 melalui platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Seiring Indonesia mendekati puncak demografi pada tahun 2030, dengan 68% populasi merupakan usia produktif, prevalensi cyberbullying menjadi ancaman terhadap potensi generasi produktif.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pendirian Satgas Anti-Bullying di sekolah, termasuk penanganan cyberbullying. Namun, Wiwoho menekankan perlunya merumuskan regulasi yang lebih jelas dan tegas bagi satgas untuk memastikan kepastian hukum dalam melindungi korban, khususnya di ranah siber.

### Kebijakan Non-Penal Diperlukan dengan Segera

Wiwoho menekankan bahwa cyberbullying, sebagai bentuk kejahatan online, memerlukan solusi berlapis yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, dan psikologis. Penelitiannya menegaskan pentingnya kebijakan non-penal, fokus pada pencegahan dan pandangan masyarakat, sebagai langkah krusial dalam mengatasi cyberbullying.

Dalam konteks ini, Wiwoho menyarankan untuk meningkatkan efektivitas Satgas Anti-Cyberbullying sebagai kebijakan non-penal di bawah naungan KPAI. Pendekatan ini, katanya, seharusnya mengintegrasikan strategi non-penal dan langkah-langkah pidana, dengan pemahaman bahwa tindakan pidana menjadi langkah terakhir. Pendekatan komprehensif, mencakup kedua ranah tersebut, seharusnya menjadi aspek fundamental dari kemampuan satgas di sekolah.

Penelitian yuridis-normatif Wiwoho menekankan perlunya strategi yang holistik dan terpadu, dengan menekankan urgensi pemahaman bersama mengenai pendekatan non-penal dan pidana dalam Satgas Anti-Cyberbullying di sekolah.Z Arifin

 

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru