Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA – Meningkatnya kasus cyberbullying di Indonesia menuntut perlindungan hukum yang mendesak bagi para korban. Harjuno Wiwoho, Pendiri dan Ketua SHW Center, menekankan peran krusial dari Satgas Anti-Cyberbullying dalam mitigasi dampak yang terus meningkat dari cyberbullying. Menurut data UNICEF 2020, 45% individu berusia 14-24 tahun di seluruh dunia mengalami cyberbullying pada tahun 2020, mencerminkan tren serupa yang ditemukan dalam penelitian Center for Digital Society (CfDS) di kalangan siswa Indonesia.
Wiwoho menyoroti sifat mengkhawatirkan dari cyberbullying, yang melampaui bullying tradisional karena dapat terjadi 24/7 melalui platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Seiring Indonesia mendekati puncak demografi pada tahun 2030, dengan 68% populasi merupakan usia produktif, prevalensi cyberbullying menjadi ancaman terhadap potensi generasi produktif.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pendirian Satgas Anti-Bullying di sekolah, termasuk penanganan cyberbullying. Namun, Wiwoho menekankan perlunya merumuskan regulasi yang lebih jelas dan tegas bagi satgas untuk memastikan kepastian hukum dalam melindungi korban, khususnya di ranah siber.
### Kebijakan Non-Penal Diperlukan dengan Segera
Wiwoho menekankan bahwa cyberbullying, sebagai bentuk kejahatan online, memerlukan solusi berlapis yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, dan psikologis. Penelitiannya menegaskan pentingnya kebijakan non-penal, fokus pada pencegahan dan pandangan masyarakat, sebagai langkah krusial dalam mengatasi cyberbullying.
Dalam konteks ini, Wiwoho menyarankan untuk meningkatkan efektivitas Satgas Anti-Cyberbullying sebagai kebijakan non-penal di bawah naungan KPAI. Pendekatan ini, katanya, seharusnya mengintegrasikan strategi non-penal dan langkah-langkah pidana, dengan pemahaman bahwa tindakan pidana menjadi langkah terakhir. Pendekatan komprehensif, mencakup kedua ranah tersebut, seharusnya menjadi aspek fundamental dari kemampuan satgas di sekolah.
Penelitian yuridis-normatif Wiwoho menekankan perlunya strategi yang holistik dan terpadu, dengan menekankan urgensi pemahaman bersama mengenai pendekatan non-penal dan pidana dalam Satgas Anti-Cyberbullying di sekolah.Z Arifin
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL