BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Menelaah Poligami dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Batasannya

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 09:45 WIB
664 view
Menelaah Poligami dalam Islam: Dalil, Hikmah, dan Batasannya
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (apabila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)

Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimal empat istri. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keadilan. Jika seorang pria khawatir tidak dapat berbuat adil, maka dia dianjurkan untuk menikahi satu istri saja.

Baca Juga:

Mengapa Poliandri Dilarang dalam Islam?

Dalam Islam, seorang wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu. Larangan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 24:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru