
Korban Rugi Rp1,4 Miliar, Pasutri di Medan Ternyata Gunakan Modus Proyek Dinas
MEDAN Sepasang suami istri asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN
Hukum dan Kriminalbitvonline.com-Poligami merupakan salah satu ketentuan dalam Islam yang diperbolehkan bagi laki-laki dengan syarat tertentu. Namun, Islam tidak membolehkan poliandri, yaitu seorang wanita memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu. Ketentuan ini memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan hadis serta mengandung hikmah yang perlu dipahami lebih dalam.
Dalil Al-Qur'an tentang Poligami
Poligami dalam Islam didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (apabila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)
Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimal empat istri. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keadilan. Jika seorang pria khawatir tidak dapat berbuat adil, maka dia dianjurkan untuk menikahi satu istri saja.
Mengapa Poliandri Dilarang dalam Islam?
Dalam Islam, seorang wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu. Larangan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 24:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
"Dan (diharamkan atas kalian) wanita yang bersuami, kecuali yang dimiliki oleh tangan kanan kalian (budak yang kalian miliki) sebagai ketetapan dari Allah atas kalian." (QS. An-Nisa: 24)
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita yang telah bersuami tidak boleh menikah lagi sebelum berpisah dengan suaminya yang sah.
Selain itu, dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَجْمَعُ بَيْنَ امْرَأَةٍ وَرَجُلَيْنِ فِي نِكَاحٍ وَاحِدٍ
"Tidak boleh seorang wanita menikahi dua laki-laki dalam satu waktu." (HR. Ahmad & Tirmidzi)
Hikmah dan Manfaat Poligami dalam Islam
1. Menjaga kesejahteraan wanita dan anak yatim
Poligami diperbolehkan sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita, terutama bagi mereka yang membutuhkan nafkah dan perlindungan.
2. Menjaga keseimbangan sosial
Dalam kondisi tertentu, seperti ketika jumlah wanita lebih banyak dibanding laki-laki akibat peperangan atau bencana, poligami dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka janda dan anak yatim yang terlantar.
3. Menjaga keturunan yang sah
Dalam Islam, keturunan yang jelas nasabnya sangat penting. Jika poliandri diperbolehkan, maka keturunan tidak akan jelas siapa ayah biologisnya, yang dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem keluarga.
4. Menjaga stabilitas rumah tangga
Dengan adanya aturan ketat dalam poligami, seorang pria dituntut untuk bertanggung jawab secara ekonomi, emosional, dan spiritual kepada istri-istrinya, sehingga keluarga tetap harmonis.
Poligami dalam Islam bukanlah kewajiban, melainkan sebuah solusi yang diperbolehkan dengan syarat keadilan. Sebaliknya, poliandri dilarang karena bertentangan dengan prinsip nasab, tanggung jawab keluarga, serta stabilitas sosial. Dengan memahami dalil dan hikmahnya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan syariat ini dengan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan sunnah.
(KRISNA)
MEDAN Sepasang suami istri asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang
KesehatanJAKARTA Rencana penggunaan mobil jip Maung produksi PT Pindad (Persero) sebagai kendaraan dinas bagi para menteri di kabinet Presiden Pr
NasionalJAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kebijakan baru terkait tarif masuk kawasan Gunung Rinjani, Lombok,
PariwisataJAKARTA Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi perempuan. adsenseHingga k
EkonomiJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan capaian bersejarah di sektor pangan nasional. Untuk perta
EkonomiTABANAN Dalam upaya memperkuat pemahaman dan tata kelola aset keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabanan menggelar Dialog P
AgamaJAKARTA Lembaga Survei Opini Publik INISIATOR merilis hasil kajian atas satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. adsenseLapor
PemerintahanJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR)
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah berencana menghapus catatan buruk bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan
Ekonomi