BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Hendra Dermawan Siregar, Plt Kadis PUPR Sumut yang Baru Ditunjuk Gubsu Bobby Gantikan Topan Ginting

- Sabtu, 05 Juli 2025 10:26 WIB
Hendra Dermawan Siregar, Plt Kadis PUPR Sumut yang Baru Ditunjuk Gubsu Bobby Gantikan Topan Ginting
Hendra Dermawan Siregar, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. (foto: ig dinaspmdcapilprovsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Menggantikan Topan Ginting yang sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Penunjukan Hendra diumumkan usai jabatan Kadis PUPR Sumut menjadi kosong pasca penetapan Topan Ginting sebagai tersangka oleh KPK bersama empat pihak lainnya, termasuk pejabat UPTD dan pihak swasta.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman resmi KPK, Hendra Dermawan Siregar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,38 miliar untuk laporan periodik tahun 2024.

Rincian hartanya meliputi:

Tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp 1,4 miliar

Satu unit sepeda motor senilai Rp 70 juta

Satu unit mobil senilai Rp 220 juta

Harta bergerak lainnya senilai Rp 28 juta

Kas dan setara kas sebesar Rp 600 juta

Hendra tercatat tidak memiliki utang.

Karier Birokrat Hendra Dermawan

Hendra memulai kariernya sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Sumut sejak tahun 2017.

Ia pernah menjabat Kabid Sosial dan Kependudukan di Badan Penelitian dan Pengembangan, lalu dipercaya menjadi Kepala Biro di 2019.

Tahun 2021, ia dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan pada 2022 menjadi Sekretaris di Kesbangpol hingga penunjukannya sebagai Plt Kadis PUPR Sumut tahun ini.

Seperti diketahui, penunjukan ini dilakukan menyusul OTT KPK terhadap Topan Ginting dan empat tersangka lain, yakni:

RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK proyek

HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

KIR, Direktur PT DNG

RAY, Direktur PT RN

KPK menyebut proyek yang digarap tanpa proses lelang tersebut mencakup pembangunan jalan di Kota Pinang, Gunung Tua, hingga Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemilihan penyedia proyek telah diatur langsung oleh Topan Ginting dan diberikan kepada PT DNG, tanpa proses lelang yang semestinya.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru