BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Siapa Kuntadi? Jaksa Senior yang Diusulkan Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Adelia Syafitri - Kamis, 16 Juli 2026 09:28 WIB
Siapa Kuntadi? Jaksa Senior yang Diusulkan Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Usulan pergantian pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung itu telah disampaikan melalui surat kepada Presiden dan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo Hadi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026.

Baca Juga:

Meski nama Kuntadi telah diajukan, proses pengangkatan Jampidsus definitif masih harus melalui mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA)," ujar Prasetyo.

Jika Kuntadi nantinya resmi menduduki posisi Jampidsus, jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuntadi, Jaksa dengan Pengalaman Panjang di Korps Adhyaksa

Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ia lahir di Semarang, 4 Januari 1970. Kuntadi menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia juga tercatat meraih gelar doktor dari universitas yang sama.

Karier Kuntadi di lingkungan Kejaksaan RI telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Ia memulai pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan pada 1996.

Tiga tahun kemudian, pada 1999, Kuntadi mulai bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Metro Sukadana.

Kariernya kemudian berkembang dengan sejumlah penugasan strategis, termasuk menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta periode 2012-2013.

Pada 2013-2014, Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Setelah itu, ia menduduki posisi Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI periode 2014-2017.

Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejaknya dalam bidang intelijen dan penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pada 2018, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setahun kemudian, ia menduduki jabatan Asisten Umum Jaksa Agung.

Kariernya semakin meningkat ketika ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2022-2024.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 2025.

Pernah Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.

Beberapa kasus yang pernah ditangani antara lain perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar, yang dalam proses penyidikan disebut mencapai sekitar Rp303 triliun.

Perkara itu juga menyeret sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis.

Selain kasus timah, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat sejumlah tersangka.

Ia juga menangani perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.

Dengan pengalaman panjang dalam bidang penindakan korupsi, Kuntadi dinilai memiliki latar belakang yang sesuai untuk mengisi posisi Jampidsus.

Namun, keputusan akhir pengangkatan tetap menunggu proses administrasi dan persetujuan Presiden melalui mekanisme yang berlaku.* (di/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Kembali Perkara Febrie Adriansyah, Status Tersangka dari Polri Masih Berlaku
Kejagung Buka Suara Soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Tercantum di LHKPN
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Diminta Kejagung
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru