BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Baru 13 dari 40 Anggota DPRD Batu Bara Terpilih Serahkan LHKPN

BITVonline.com - Rabu, 24 Juli 2024 03:04 WIB
Baru 13 dari 40 Anggota DPRD Batu Bara Terpilih Serahkan LHKPN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Meskipun hasil Pemilu Legislatif 2024 telah menetapkan para calon terpilih, proses penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Batu Bara masih jauh dari sempurna. Hingga saat ini, hanya 13 dari total 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, menegaskan bahwa lambannya proses ini mengakibatkan pihaknya harus mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang memiliki caleg terpilih, untuk meminta instruksi kepada mereka agar segera menindaklanjuti kewajiban ini. Meskipun demikian, Erwin enggan merinci secara spesifik nama-nama caleg yang sudah memenuhi syarat tersebut.

“Baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU,” ungkap Erwin dalam keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/24).

Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, setiap calon terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga yang berwenang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kelambanan dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi mengakibatkan penundaan dalam proses pelantikan anggota DPRD.

“Sesuai peraturan yang berlaku, kami akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Pelantikan mereka akan kami tunda,” tegas Erwin.

Erwin menambahkan bahwa meskipun proses penyerahan LHKPN masih berlangsung, waktu yang tersedia masih cukup panjang mengingat pelantikan anggota DPRD Batu Bara baru akan dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024 mendatang.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Batu Bara terus mengupayakan agar seluruh caleg terpilih mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses demokrasi dan penegakan integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru