Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
SEMARANG –Harta kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita dan menjabat sebagai Wali Kota Semarang, kini menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Juli 2024, usai melakukan penggeledahan di kantor dan kediamannya.
Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka
Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri, dikabarkan terlibat dalam tiga kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) terkait insentif pajak dan retribusi, serta dugaan gratifikasi pada tahun yang sama.
Rincian Harta Kekayaan Mba Ita
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan oleh Mba Ita pada 17 Maret 2023 untuk periode 2022 menunjukkan total kekayaan yang mencapai Rp3.361.421.886 (sekitar Rp3,3 miliar). Meskipun total kekayaannya mencolok, laporan tersebut memberikan gambaran rinci tentang aset dan kewajiban yang dimiliki Mba Ita.
1. Tanah dan Bangunan
Dalam laporan LHKPN, Mba Ita tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.284.090.000. Aset-aset ini terdiri dari:
Tanah dan Bangunan di Semarang: Sebidang tanah dan bangunan seluas 292 m²/200 m² dengan nilai Rp2.175.540.000. Tanah Warisan di Semarang: Sebidang tanah seluas 500 m² senilai Rp197.000.000. Tanah dan Bangunan Lainnya di Semarang: Sebidang tanah dan bangunan seluas 282 m²/170 m² dengan nilai Rp1.911.550.000.2. Alat Transportasi dan Mesin
Mba Ita tercatat hanya memiliki dua sepeda motor, tanpa kepemilikan mobil. Rinciannya adalah:
Motor Honda 2008: Senilai Rp3.250.000. Motor Honda Manual 1996: Senilai Rp2.000.000.Jumlah keseluruhan nilai kedua sepeda motor ini adalah Rp5.250.000.
3. Harta Bergerak Lainnya
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Mba Ita tercatat senilai Rp437.018.711.
4. Surat Berharga
Mba Ita memiliki surat berharga senilai Rp187.700.000.
5. Kas dan Setara Kas
Mba Ita juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.057.381.431.
Total Kekayaan dan Utang
Dengan total harta kekayaan mencapai Rp5.971.440.142, Mba Ita juga memiliki utang sebesar Rp2.610.018.256. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya adalah Rp3.361.421.886 (sekitar Rp3,3 miliar).
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini telah menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik terkait dengan sumber kekayaan Mba Ita dan suaminya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap detail lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang mereka hadapi.
Dalam situasi ini, penting bagi publik untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat. Proses hukum yang berlangsung akan menentukan langkah selanjutnya dan potensi dampak terhadap Mba Ita serta Pemerintah Kota Semarang.
(N/014)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL