BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Skandal Korupsi Sistem Proteksi TKI: Mengungkap Tabir Permainan di Balik Proyek Kontroversial

BITVonline.com - Selasa, 16 Juli 2024 09:46 WIB
65 view
Skandal Korupsi Sistem Proteksi TKI: Mengungkap Tabir Permainan di Balik Proyek Kontroversial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali memunculkan fakta-fakta yang mencengangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hari ini, Yurnalis Chan, seorang Analis Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Tenaga Kerja, dihadirkan sebagai saksi kunci oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yurnalis membongkar rahasia di balik proyek tersebut yang seharusnya memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri, namun berakhir dengan dugaan penyalahgunaan dana negara.

“Sistem proteksi ini seharusnya memberikan perlindungan nyata bagi TKI yang menghadapi berbagai masalah hukum di luar negeri. Namun, implementasinya jauh dari harapan karena masih terdapat banyak keterbatasan teknis saat itu,” ungkap Yurnalis di persidangan.

Proyek yang dimaksud melibatkan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI, yang dikerjakan oleh PT Adi Inti Mandiri (AIM) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,6 miliar. Namun, menurut dakwaan Jaksa KPK, pembayaran proyek ini dilakukan secara tidak proporsional. Meskipun pekerjaan belum selesai sesuai spesifikasi, pembayaran telah dilakukan penuh kepada pemenang lelang.

Baca Juga:

Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, didakwa telah menyetujui pembayaran sebesar Rp 14,094 miliar kepada PT AIM pada Desember 2012, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, sebagian barang pekerjaan tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

“Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang layak bagi TKI yang bekerja di luar negeri,” tegas Jaksa KPK.

Baca Juga:

Menanggapi dakwaan tersebut, Yurnalis juga mengungkapkan bahwa pada masa itu, sarana komunikasi seperti WhatsApp dan Zoom belum sepopuler sekarang, sehingga sistem ini seharusnya mempermudah proses pengawasan dan penanganan masalah hukum yang dihadapi TKI. Namun, realitasnya jauh dari ekspektasi karena terdapat keterlambatan dalam respons dan penanganan kasus-kasus penting.

“Sistem ini seharusnya mempercepat proses persuratan dan pendataan, tetapi dalam praktiknya, masih terdapat kendala teknis yang signifikan,” tambah Yurnalis.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tiga terdakwa utama, termasuk pejabat pembuat komitmen pengadaan yang terlibat langsung dalam kesepakatan pembayaran yang kontroversial. Proyek yang dimaksud harusnya menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan TKI, namun kini justru menjadi bukti nyata bagaimana kepentingan pribadi dapat merusak integritas dan tujuan program pemerintah.

Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang mendukung dakwaan Jaksa KPK terhadap para terdakwa. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan upaya pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat.

(N/014)

Tags
KPK
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru