Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, angkat bicara terkait perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon. Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Menurut Komjen Wahyu, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat kembali Pegi sebagai tersangka, melainkan sedang mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus yang masih menyisakan banyak pertanyaan ini.
“Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka tanpa alat bukti yang memadai. Semua proses ini akan dilakukan sesuai dengan temuan bukti yang sah,” ujar Wahyu di Markas Besar Polri, Senin (17/5).
Wahyu juga menekankan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penyidikan ini, dengan harapan agar prosesnya dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Perkara pembunuhan Vina saat ini masih dalam penanganan Polda Jawa Barat, dengan Bareskrim Polri memberikan asistensi yang diperlukan. “Setelah evaluasi, kita akan lihat bagaimana perkembangannya,” tambah Wahyu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan telah dikabulkan, Pegi Setiawan masih bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka. Namun, prosesnya harus dimulai kembali dari awal dengan bukti yang lebih kuat.
“Fatahillah Akbar menekankan bahwa proses ini harus mengikuti prosedur yang berlaku, di mana Pegi harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum kemungkinan ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Proses penyidikan yang dimulai ulang ini membutuhkan pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Namun, bukti yang disajikan harus lebih kuat dari sebelumnya,” tambah Fatahillah.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dengan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(n/014)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI