Ramai Dipertanyakan, Wali Kota Medan Akhirnya Ungkap Alasan ke Luar Negeri
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan dirinya saat ini tengah berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Kepast
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, angkat bicara terkait perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon. Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Menurut Komjen Wahyu, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat kembali Pegi sebagai tersangka, melainkan sedang mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus yang masih menyisakan banyak pertanyaan ini.
“Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka tanpa alat bukti yang memadai. Semua proses ini akan dilakukan sesuai dengan temuan bukti yang sah,” ujar Wahyu di Markas Besar Polri, Senin (17/5).
Wahyu juga menekankan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penyidikan ini, dengan harapan agar prosesnya dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Perkara pembunuhan Vina saat ini masih dalam penanganan Polda Jawa Barat, dengan Bareskrim Polri memberikan asistensi yang diperlukan. “Setelah evaluasi, kita akan lihat bagaimana perkembangannya,” tambah Wahyu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan telah dikabulkan, Pegi Setiawan masih bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka. Namun, prosesnya harus dimulai kembali dari awal dengan bukti yang lebih kuat.
“Fatahillah Akbar menekankan bahwa proses ini harus mengikuti prosedur yang berlaku, di mana Pegi harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum kemungkinan ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Proses penyidikan yang dimulai ulang ini membutuhkan pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Namun, bukti yang disajikan harus lebih kuat dari sebelumnya,” tambah Fatahillah.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dengan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(n/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan dirinya saat ini tengah berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Kepast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Di tengah kembali melemahnya nilai tukar rupiah yang menembus kisaran Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat pada 2026, publik kembal
EKONOMI
BINJAI Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyebut peringatan Hari Ulang Tahun ke154 Binjai menjadi momentum penting untuk memperkua
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh membantah kabar yang beredar di sejumlah media terkait penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar AlFarlaky, sebagai t
NASIONAL
MEDAN Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemain Free Fire kembali berburu kode redeem terbaru yang dibagikan pada Minggu, 17 Mei 2026. Sejumlah kode masih aktif dan dapa
ENTERTAINMENT
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program priorit
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis obat keras ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis obat keras ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai tidak menghentikan pembangun
NASIONAL