BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Pengembang Reklamasi Teluk Manado Dituduh Pembohongan Publik, AMPLTR Akan Laporkan ke Polda Sulut

BITVonline.com - Sabtu, 06 Juli 2024 11:13 WIB
Pengembang Reklamasi Teluk Manado Dituduh Pembohongan Publik, AMPLTR Akan Laporkan ke Polda Sulut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO -Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR) bersiap melaporkan pengembang reklamasi Teluk Manado ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah AMPLTR menilai bahwa pengembang telah melakukan pembohongan publik terkait dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pelarangan akses nelayan ke pantai yang merupakan milik umum.

Perwakilan AMPLTR, Fenly Sigar, menjelaskan bahwa keputusan untuk melaporkan pengembang tersebut diambil setelah melakukan konsultasi di Polda Sulawesi Utara pada Kamis (4/7). “Kami mendatangi Polda Sulut untuk melakukan konsultasi karena menganggap PT MUP selaku pengelola dan pengembang reklamasi di pesisir pantai Sindulang hingga Tumumpa (Teluk Manado), atas dugaan pembohongan publik,” ujar Fenly.

Menurut Fenly, pembohongan publik yang dianggap dilakukan pengembang termasuk dalam pengumuman yang tidak akurat mengenai AMDAL. Pengembang disinyalir mengklaim bahwa tidak ada biota laut di perairan yang direncanakan untuk direklamasi, meskipun dokumen AMDAL menunjukkan sebaliknya.

“PT MUP menyatakan dalam dokumen AMDAL bahwa tidak ada biota laut dalam luasan 90 hektare yang diizinkan, namun hal ini dinilai sebagai pembohongan publik karena terdapat ketidaksamaan dengan keterangan sebenarnya,” tambahnya.

Selain masalah AMDAL, AMPLTR juga menyoroti kerusakan infrastruktur publik yang dilakukan pengembang, seperti merusak pelindung abrasi dan trotoar, serta menutup akses nelayan ke area pantai yang biasa mereka gunakan untuk mencari ikan.

“Dalam konsultasi di Polda Sulut, kami diminta untuk membuat laporan resmi, laporan tertulis yang ditandatangani oleh aliansi yang mewakili masyarakat pesisir dan masyarakat lokal serta nelayan tradisional,” kata Fenly.

Pihak AMPLTR berharap bahwa langkah ini dapat mengawal proses hukum dan menarik perhatian pemerintah untuk menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan lingkungan hidup di Teluk Manado.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru