
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
Nasional
JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan tindak asusila. Sidang tersebut dilaksanakan secara daring di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengikuti jalannya persidangan melalui platform Zoom. Selain Hasyim, empat anggota DKPP lainnya juga hadir dalam sidang tersebut. Kuasa hukum dari pengadu turut serta dalam sidang ini, memberikan dukungan dan pendampingan hukum.
Latar Belakang KasusKasus ini bermula dari pengaduan seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang bertugas di wilayah Eropa. Hasyim Asy’ari diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pengaduan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Baca Juga:
Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Hasyim telah digelar pada Rabu (22/5/2024). Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan pada (6/6/2024), dengan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.
Kronologi SidangDalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Ketua DKPP Heddy Lugito membuka persidangan dengan membacakan agenda dan menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan Hasyim Asy’ari. Heddy menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI, turut menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung pengaduan terhadap Hasyim. Dalam pernyataannya, Aristo mengungkapkan bahwa perilaku Hasyim dalam kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo Pangaribuan, Kamis (18/4/2024).
Aristo juga menambahkan bahwa perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Respon dari Hasyim Asy’ariHasyim Asy’ari, yang mengikuti sidang secara daring, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hasyim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila dan menganggap tuduhan tersebut sebagai upaya untuk merusak reputasinya sebagai Ketua KPU.
“Saya menghormati proses hukum dan etik yang sedang berlangsung. Saya siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang mendukung bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Hasyim dalam pernyataan tertulisnya.
Kesimpulan SidangSidang pembacaan putusan oleh DKPP diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan yang adil terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. DKPP akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian luas, mengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Hasil dari sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga etika dan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
PenutupSidang pembacaan putusan terkait dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjadi momen penting dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Semua mata kini tertuju pada DKPP untuk melihat bagaimana mereka akan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Keputusan yang diambil akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia dan menjadi penentu bagi masa depan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas.
(N/014)
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalDENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Polsek Denpasar Selatan bersama Pasikian Pecalang me
NasionalACEH BESAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, masyarakat Dusun Bosnila, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan
NasionalMEDAN Dalam percakapan seharihari umat Islam, kalimat Allahumma Barik kerap terdengar, terutama saat menyaksikan sesuatu yang mengagumk
AgamaJAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina kini menjadi bagian resmi dari agenda pemerin
NasionalBATU BARA Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari P
NasionalJAKARTA Tugu Proklamasi kembali menjadi saksi sejarah pada Jumat malam (1/8/2025) saat ribuan tokoh lintas agama berkumpul dalam Doa Keban
NasionalSUMUT Setelah berlangsung selama tiga hari, Pesta Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2025 resmi berakhir dengan semarak dan antusiasme tinggi d
Seni dan BudayaMALAYSIA Curahan hati seorang ibu muda asal Malaysia yang membagikan pengalaman perubahan wajah selama masa kehamilan dan setelah melahirk
KesehatanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka ruang dialog inklusif lewat forum KPK Mendengar, dengan menggandeng organisas
Nasional