BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Plt Sekjen MPR Kritik Teguran MKD ke Bamsoet yang Dinilai Tak Penuhi Prosedur-Materil

BITVonline.com - Selasa, 25 Juni 2024 10:04 WIB
20 view
Plt Sekjen MPR Kritik Teguran MKD ke Bamsoet yang Dinilai Tak Penuhi Prosedur-Materil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memicu perdebatan hangat di tengah kompleks parlemen. MPR mengecam keras putusan MKD yang menyatakan Bamsoet bersalah karena melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945.

Plt Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam peraturan internal DPR, yaitu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.

“Proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 dan pengambilan putusan tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 2 tahun 2015,” ungkap Siti Fauziah dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan.

Baca Juga:

Menurut MPR, MKD juga dianggap tidak memenuhi unsur material dalam kasus ini karena memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya terhadap seorang pimpinan lembaga negara.

“Kapasitas Teradu sebagai Ketua MPR yang memiliki tugas sebagai juru bicara MPR pada kegiatan silaturahmi kebangsaan pada 5 Juni 2024 adalah hal yang dilakukan dalam kapasitas resmi,” tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Siti Fauziah menjelaskan bahwa Bamsoet, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. MPR berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna menyelesaikan permasalahan ini secara proporsional dalam konteks hubungan antarlembaga.

Sementara itu, prosedur penegakan kode etik MPR secara internal telah diatur dengan jelas dalam Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

Putusan MKD yang dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bamsoet dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis serta himbauan agar tidak mengulanginya di masa mendatang.

Kontroversi ini tidak hanya mencuatkan pertanyaan terhadap keadilan dalam proses hukum internal DPR, tetapi juga menyoroti dinamika politik antarlembaga di Indonesia. Publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengklarifikasi posisi dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani perselisihan ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Menkes Minta Masyarakat Tak Panik soal Kenaikan Kasus COVID-19: “Varian Omicron Itu Lemah”
Menkes Usulkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil, Menanti Persetujuan Presiden Prabowo
Indonesia Jadi Negara dengan Hari Libur Terbanyak se-ASEAN, Kadin dan Ekonom Soroti Dampak ke Produktivitas
Said Didu Kritik Bahlil Lahadalia Soal Tambang Nikel di Raja Ampat: “Jangan Anggap Kami Semua Bodoh”
Serangan Rudal Iran Guncang Israel: Tiga T3was, Puluhan Luka, Infrastruktur Lumpuh
komentar
beritaTerbaru