
Waspada Tsunami! Kedutaan Besar AS Keluarkan Peringatan untuk Papua Nugini, Solomon, dan Vanuatu
Port Moresby Suasana siaga menyelimuti kawasan Pasifik Selatan setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat di Port Moresby mengeluarkan peringat
Peristiwa
JAKARTA -Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memicu perdebatan hangat di tengah kompleks parlemen. MPR mengecam keras putusan MKD yang menyatakan Bamsoet bersalah karena melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945.
Plt Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam peraturan internal DPR, yaitu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.
“Proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 dan pengambilan putusan tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 2 tahun 2015,” ungkap Siti Fauziah dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan.
Baca Juga:
Menurut MPR, MKD juga dianggap tidak memenuhi unsur material dalam kasus ini karena memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya terhadap seorang pimpinan lembaga negara.
“Kapasitas Teradu sebagai Ketua MPR yang memiliki tugas sebagai juru bicara MPR pada kegiatan silaturahmi kebangsaan pada 5 Juni 2024 adalah hal yang dilakukan dalam kapasitas resmi,” tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Siti Fauziah menjelaskan bahwa Bamsoet, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. MPR berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna menyelesaikan permasalahan ini secara proporsional dalam konteks hubungan antarlembaga.
Sementara itu, prosedur penegakan kode etik MPR secara internal telah diatur dengan jelas dalam Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
Putusan MKD yang dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bamsoet dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis serta himbauan agar tidak mengulanginya di masa mendatang.
Kontroversi ini tidak hanya mencuatkan pertanyaan terhadap keadilan dalam proses hukum internal DPR, tetapi juga menyoroti dinamika politik antarlembaga di Indonesia. Publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengklarifikasi posisi dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani perselisihan ini.
(N/014)
Port Moresby Suasana siaga menyelimuti kawasan Pasifik Selatan setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat di Port Moresby mengeluarkan peringat
PeristiwaCHINA Sebuah video menyentuh hati yang memperlihatkan seorang pengantar makanan di China menangis karena kelelahan bekerja selama lebih da
InternasionalBERASTAGI Hari pertama pembukaan Festival Bunga dan Buah (FB&B) 2025 di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo, tampak masih sepi dari kunj
Seni dan BudayaMEDAN Kebakaran hebat melanda Gedung Madina Al Munawwarah di kompleks Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (3
PeristiwaTAPTENG Kepala Desa (Kades) Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Oloan Pasaribu, membantah tudingan telah m
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhk
NasionalPADANG Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 4,3 mengguncang wilayah barat daya Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu siang (30/7/2
PeristiwaJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau seluruh pihak agar tidak meremehkan potensi tsunami meskipun keti
PeristiwaMEDAN Di tengah isu beras oplosan yang membuat harga beras melonjak dan memicu kelangkaan beras premium di pasaran, Pemerintah Kota (Pemko
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembentukan 1.732 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam waktu dekat sebagai
Pemerintahan