Tok! Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
BATAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton
HUKUM DAN KRIMINAL
NTT -Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao berhasil mengamankan 15 imigran gelap asal Bangladesh yang terdampar di perairan wilayah tersebut. Para imigran ini sebelumnya berusaha menuju Australia menggunakan kapal ikan, namun mengalami kendala saat mendekati Pulau Christmas dan ditangkap oleh petugas Australian Border Force (ABF).
Kepala Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 41 orang imigran asal Bangladesh yang dibawa oleh dua anak buah kapal warga negara Indonesia. Mereka berniat menuju Australia namun ditangkap oleh otoritas Australia saat berada di perairan dekat Pulau Christmas. Setelah ditahan selama 16 hari di atas kapal oleh ABF, pihak Australia menginstruksikan agar dua anak buah kapal itu membawa sebagian imigran kembali ke Indonesia.
“Setelah dilepas, dua anak buah kapal tersebut diarahkan untuk membawa 15 imigran ke Kupang, NTT. Mereka akhirnya tiba di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, pada Kamis (19/12/2024). Namun saat mendekati pantai, seluruh imigran melompat dari kapal dan berenang menuju daratan,” jelas AKBP Mardiono.
Begitu mendarat di pantai, belasan imigran ini ditemukan oleh warga setempat dan segera dibawa ke rumah kepala desa. Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan 15 imigran tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polres Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.
“Keseluruhan imigran berjumlah 15 orang, semuanya laki-laki asal Bangladesh. Saat kami amankan, 14 orang dalam kondisi sehat, sementara satu orang mengalami sakit diabetes,” tambah Mardiono. Menurutnya, para imigran ini tidak membawa identitas apapun saat ditemukan.
Pihak Polres Rote Ndao telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kupang untuk memproses lebih lanjut keberadaan 15 imigran tersebut. Kini, aparat tengah menyelidiki jalur perjalanan yang digunakan oleh para imigran tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2024, sejumlah imigran gelap asal Bangladesh juga ditemukan terdampar di wilayah Aceh. Kejadian-kejadian ini semakin menunjukkan maraknya upaya ilegal menuju Australia melalui jalur laut, meski pemerintah Indonesia dan Australia terus meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap imigrasi ilegal.
Pihak kepolisian dan imigrasi kini masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah 15 imigran yang terdampar di Rote Ndao ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan manusia yang lebih besar.
(N/014)
BATAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan peran strategisnya dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan melalu
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. memberikan arahan kepada seluruh personel Direktorat Pengamanan Objek V
NASIONAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Program Gebyar
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan t
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menjadi sorotan publik setelah ia bersujud di hadapan pejabat pemerintah pusat dalam forum
PEMERINTAHAN
MEDAN Masyarakat di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara, tengah diliputi rasa resah setelah beredar kabar bahwa Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG TIMUR Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga menculik dan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL