BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

PDIP Protes Endorsement Prabowo untuk Paslon Gubernur Jateng: “Kalau Mau Kampanye Harus Cuti”

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 07:01 WIB
27 view
PDIP Protes Endorsement Prabowo untuk Paslon Gubernur Jateng: “Kalau Mau Kampanye Harus Cuti”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH –Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, memberikan sorotan tajam terkait respons Istana mengenai endorsement yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dalam Pilkada Serentak 2024. Endorsement ini menimbulkan polemik setelah Istana menyatakan tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk memberikan dukungan tersebut.

Deddy Sitorus mengapresiasi pidato Presiden Prabowo yang sebelumnya menyatakan tidak akan campur tangan dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, apresiasi itu berubah setelah Prabowo secara terbuka merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon tersebut. Deddy menilai langkah tersebut bertentangan dengan pernyataan awal Presiden yang seakan menegaskan bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam urusan Pilkada.

“Semua yang junior-junior saya terharu, Pak. Karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat kita meragukan bahwa di beberapa tempat, intervensi oleh berbagai instrumen kekuatan negara sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri dan beberapa Pj Gubernur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Baca Juga:

Meskipun Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra berhak memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung partainya, Deddy mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus diikuti jika seorang pejabat negara, khususnya Presiden, ingin terlibat dalam kampanye. “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-endorse calonnya. Tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden, ada tahapan dan regulasi yang harus diikuti,” tambahnya.

Deddy juga menanggapi pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan endorsement kepada calon tertentu. Menurut Deddy, Hasan Nasbi tidak memahami dengan baik aturan yang ada dalam undang-undang, khususnya terkait dengan kampanye Pilkada.

Baca Juga:

“Jubir Istana ini enggak ngerti undang-undang. Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya,” tegasnya.

Deddy juga mengingatkan bahwa jika Presiden ikut turun tangan sebagai juru kampanye untuk salah satu calon, hal tersebut bisa merusak integritas Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan berjalan dengan jujur dan adil. “Ketika Presiden RI turun kelas menjadi juru kampanye salah satu calon, maka rakyat akan kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berjalan secara jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Istana Negara memberikan klarifikasi bahwa endorsement tersebut dilakukan oleh Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk memberikan dukungan kepada calon-calon yang diusung oleh partainya. “Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” ujar Hasan Nasbi saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).

Namun, Deddy Sitorus tetap berpendapat bahwa apabila Prabowo ingin lebih aktif dalam kampanye, ia harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti mengajukan cuti jika ingin turun ke lapangan sebagai juru kampanye.

Sebagai informasi, Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebelumnya memberikan dukungan kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Meskipun banyak yang menilai ini adalah hak Prabowo sebagai ketua partai, PDIP dan sejumlah pihak lainnya mengingatkan bahwa sebagai Presiden, ada aturan ketat yang mengatur keterlibatan langsung dalam kampanye.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru