Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
JAKARTA -Tim Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi yang menyangkut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi. KPK menegaskan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa laporan tersebut, yang disampaikan melalui nota dinas dari Deputi Pencegahan, menyatakan bahwa tidak ada keputusan definitif mengenai apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11).
Polemik mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mulai mencuat pada Agustus 2024. Terkait isu ini, KPK melakukan analisis dan investigasi untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan mengenai gratifikasi. Kaesang sendiri telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada 17 September 2024, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan untuk perjalanan mereka ke Amerika Serikat.
Ghufron menyatakan bahwa tim Direktorat Gratifikasi KPK telah melakukan analisis mendalam terhadap klarifikasi yang diberikan oleh Kaesang. Hasil dari analisis tersebut menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, mengingat Kaesang bukanlah penyelenggara negara. “Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pemahaman yang jelas mengenai status Kaesang yang merupakan anak dari Presiden ke-7 RI, Joko W idodo. Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Kaesang tidak dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.
Pernyataan KPK ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan kontroversi yang menyelimuti penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Dengan keputusan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk transparan dalam menangani isu-isu terkait gratifikasi dan korupsi, sekaligus menjaga integritas institusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
KPK juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi atau gratifikasi yang mungkin terjadi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL