Listrik Mati Total, Aktivitas Lumpuh dan Warga Resah Sepanjang Malam
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
MEDAN -Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, kini dinyatakan tidak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Medan. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung beberapa waktu dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan adat.
Dalam sidang banding yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Samsul Bahri mengetuk palu dan memutuskan untuk membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan. Humas Pengadilan Tinggi Medan, John Pantas Lumbantobing, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Sorbatua bukanlah tindakan pidana, melainkan perbuatan perdata.
Latar Belakang Kasus
Sorbatua dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena diduga merusak tanaman ekaliptus yang berada di lahan perusahaan tersebut. Namun, Sorbatua dan masyarakat adat Dolok Parmonangan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka selama beberapa generasi. Menurut mereka, tindakan Sorbatua merupakan bentuk pembelaan terhadap hak tanah adat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan tersebut berdiri.
Argumen Hukum dan Keputusan Hakim
John Pantas Lumbantobing menjelaskan bahwa majelis hakim dalam sidang banding berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Sorbatua tidak memenuhi unsur pidana. “Ada sengketa keperdataan di situ. Artinya, majelis hakim berpendapat bahwa itu bukan persoalan pidana. Ada persoalan hak di situ,” ujar John.
Oleh karena itu, keputusan untuk membebaskan Sorbatua diambil dengan pertimbangan bahwa tindakan yang diambilnya tidak termasuk dalam kategori kriminal. Dengan demikian, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara gugur.
Keluarnya Sorbatua dari Penjara
Setelah putusan bebas dibacakan, Sorbatua dapat meninggalkan rumah tahanan negara. John menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan acara pidana, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk segera Amengeluarkan Sorbatua. “Meskipun nanti akan ada kasasi, dia tetap bisa dibebaskan,” tambahnya.
Sorbatua kini bisa kembali ke masyarakat adatnya dan melanjutkan perannya sebagai pemimpin adat. Dukungan dari masyarakat Dolok Parmonangan juga semakin kuat, yang melihat keputusan ini sebagai kemenangan atas hak-hak mereka.
Dengan bebasnya Sorbatua Siallagan, diharapkan akan ada perubahan dalam pengelolaan tanah adat dan hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Keputusan ini juga menjadi sorotan mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Sorbatua Siallagan kini tidak hanya kembali sebagai seorang ketua adat, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan hak masyarakat adat.
(N/014)
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL