BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Klarifikasi Sengketa Kantor Kadin di Menara Kadin

BITVonline.com - Senin, 16 September 2024 09:15 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Klarifikasi Sengketa Kantor Kadin di Menara Kadin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, telah memberikan klarifikasi terkait insiden penyegelan dan pemblokiran akses ke Kantor Kadin Indonesia yang terletak di Gedung Menara Kadin. Peristiwa ini terjadi sejak Minggu (15/9/2024), di mana kantor Kadin yang berada di lantai 3, 24, dan 29 dikabarkan tidak dapat diakses karena dihalangi oleh oknum tidak dikenal.

Dalam keterangan resminya, Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, dirinya telah memeriksa status dari kantor Kadin di Menara Kadin. Menurut Arsjad, kantor di lantai 24 dan 29 merupakan bagian dari warisan yang diterima Kadin dari pengurus sebelumnya, dalam hal ini dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.

“Menurut cerita, saat itu ada perjanjian antara Kadin dan investor terkait pembangunan Gedung Menara Kadin. Kadin memperoleh hak atas dua lantai, yaitu lantai 24 dan 29,” kata Arsjad dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (16/9/2024).

Arsjad menegaskan bahwa Gedung Menara Kadin dan kantor di lantai 24 serta 29 merupakan milik bersama seluruh anggota Kadin, dan bukan merupakan aset milik Grup atau Keluarga Bakrie. “Gedung ini dan kantor di kedua lantai tersebut adalah milik bersama semua anggota Kadin. Banyak di antara pengusaha dan perusahaan anggota Kadin yang turut menyumbang untuk operasional,” jelasnya.

Kontroversi Pemblokiran Akses dan Tindakan Selanjutnya

Kejadian pemblokiran akses ke kantor Kadin tersebut membuat Arsjad Rasjid dan timnya tidak dapat melakukan aktivitas di lokasi yang bersangkutan. Sebagai respons terhadap ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, Arsjad Rasjid memutuskan untuk menyewa ruang kantor tambahan di lantai 3 Gedung Menara Kadin. “Karena statusnya tidak jelas, kami memutuskan untuk memindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Ini adalah hak kami, dan seharusnya tidak ada yang dapat melarang kami untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” tegasnya.

Kontroversi Munaslub Kadin Indonesia

Polemik ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, yang dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Dhaniswara, penyelenggaraan Munaslub harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.

“Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima. Penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD/ART, dan tidak memenuhi kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 anggota ALB,” jelas Dhaniswara.

Kritik Terhadap Munaslub dan Penegasan Kepemimpinan

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, juga memberikan pernyataan terkait Munaslub yang dianggapnya ilegal dan merusak keharmonisan organisasi. “Munaslub yang digelar bukan hanya ilegal, tetapi juga telah mengganggu keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Yukki.

Yukki menambahkan bahwa Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. “Hasil Munas VIII, yang termasuk disepakati oleh pihak-pihak yang kini menjadi inisiator Munaslub, adalah sebuah ironi. Ini seperti menenggelamkan kapal sendiri,” ujarnya.

Kesimpulan dan Langkah ke Depan

Dalam situasi yang sedang berlangsung, Arsjad Rasjid menekankan pentingnya menjaga transparansi dan kejelasan dalam kepengurusan Kadin. Ia berharap bahwa masalah yang ada dapat diselesaikan secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar organisasi dapat kembali fokus pada tujuan utamanya, yaitu mendukung perkembangan ekonomi Indonesia melalui sinergi antara anggota dan pihak-pihak terkait.

Sebagai penutup, Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Kadin akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi, serta berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru