Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA –Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024), Dewas KPK memutuskan bahwa Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan bulanan.
Pelanggaran Kode Etik: Penggunaan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang yang digelar di kantor Dewas KPK, membacakan amar putusan yang menyebutkan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Kejadian yang dimaksud adalah permintaan Ghufron kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron meminta Kasdi untuk memutasi Andi Dwi Mandasari, seorang pegawai Kementan yang juga merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron, dari Jakarta ke Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BP-SIP) di Malang.
Tumpak menyatakan, “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.” Selain itu, Ghufron juga dikenakan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
Pembelaan Ghufron: Konsistensi Pengajuan Mutasi
Jelang sidang vonis etik, Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Ghufron menjelaskan bahwa pada awal 2022, temannya mengeluhkan bahwa menantunya, Andi Dwi Mandasari, tidak mendapatkan keadilan dalam pengajuan mutasi. Menurut Ghufron, pengajuan mutasi tersebut ditolak dengan alasan dapat mengurangi sumber daya manusia (SDM) di Jakarta, tetapi saat pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, pengajuan tersebut malah diterima.
Ghufron menganggap ada inkonsistensi dalam kebijakan Kementan, sehingga ia berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, termasuk Alexander Marwata, untuk mencari jalan keluar. Hasil diskusi itu menyarankan agar ASN tersebut dimutasikan ke daerah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa Alexander Marwata turut membantu dalam komunikasi dengan Kasdi Subagyono. Setelah Kasdi mengecek permohonan ASN, mutasi tersebut disetujui. Ghufron menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi atau memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi tersebut.
Perlawanan dan Gugatan Ghufron
Ghufron menolak keputusan Dewas KPK dan mengklaim bahwa laporan dugaan etiknya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2022, sementara laporan terhadapnya baru diterima pada 8 Desember 2023. Ghufron berpendapat bahwa batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah satu tahun.
Gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK telah diajukan ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Bareskrim Polri. Mahkamah Agung telah menolak gugatan tersebut, PTUN Jakarta juga tidak menerima permohonannya, sementara Bareskrim masih dalam proses penanganan.
Putusan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa ada pelanggaran kode etik dalam penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Meskipun Ghufron telah membantah tuduhan dan menolak putusan tersebut dengan berbagai argumen hukum, keputusan ini tetap mencerminkan upaya Dewas KPK dalam menegakkan integritas dan kode etik di lingkungan KPK. Selanjutnya, langkah-langkah hukum yang diambil Ghufron akan terus dipantau untuk melihat perkembangan dan implikasi lebih lanjut.(n/014)
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL