BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

KPK Panggil Anak Mantan Menteri Pertanian dan Ketua Komisi IV DPR dalam Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray

BITVonline.com - Rabu, 04 September 2024 06:12 WIB
KPK Panggil Anak Mantan Menteri Pertanian dan Ketua Komisi IV DPR dalam Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Kemal Redindo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan, telah diminta untuk memberikan keterangan di gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra),” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (4/9/2024).

Selain memanggil Kemal Redindo, KPK juga memanggil Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI yang turut diperiksa sehubungan dengan kasus ini. “SDN (Sudin), anggota DPR RI, Ketua Komisi IV,” tambah Tessa.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang terjadi pada tahun 2021. KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan terhadap enam orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus ini. Pencegahan tersebut sudah diberlakukan sejak 15 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini penting untuk kepentingan penyidikan kasus. “Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia,” ujarnya. Identitas enam orang tersebut disingkat menjadi WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.

Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya.

Penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan X-ray ini dimulai pada 12 Agustus 2024, meski KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai konstruksi perkara. “Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan pengadaan barang yang signifikan dalam sektor pertanian. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru