BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan 177.300 Benih Lobster: Penegakan Hukum dan Kewaspadaan Tinggi

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 10:34 WIB
58 view
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan 177.300 Benih Lobster: Penegakan Hukum dan Kewaspadaan Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU –Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran yang melibatkan 177.300 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Kepulauan Riau. Penangkapan ini menandai keberhasilan signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian sumber daya laut Indonesia.

Penangkapan dan Proses Operasi

Operasi penyelundupan ini terungkap pada 26 Agustus 2024 ketika petugas Bea Cukai Kepulauan Riau menerima informasi tentang adanya high-speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan penyelundupan benih lobster secara ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Satgas patroli laut DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan langsung memantau kegiatan HSC yang diduga terlibat.

Baca Juga:

Menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, petugas melakukan pemantauan ketat terhadap posisi kapal. Satgas mencatat dua unit HSC yang berdekatan di perairan Selat Pengelap. Ketika pengejaran dimulai, kapal penyelundup menyadari kehadiran kapal patroli dan segera meninggalkan lokasi dengan menyebar.

“Satgas patroli laut langsung membagi tugas menjadi dua tim untuk mengejar kedua HSC tersebut,” kata Priyono dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:

Pengejaran yang dilakukan membuahkan hasil, di mana satu kapal penyelundup terdampar di Pulau Abang, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diketahui telah memindahkan muatannya ke HSC lainnya sebelum akhirnya berhasil disergap di Pulau Paku Terus. Sayangnya, dua orang pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat dari kapal.

Penindakan dan Pelepasan Benih Lobster

Setelah penangkapan, tim patroli membawa kapal dan seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu HSC mengangkut 177.300 ekor benih bening lobster jenis pasir dengan nilai total diperkirakan sekitar Rp17,7 miliar.

Benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau. Proses pelepasan dilakukan bersama dengan berbagai pihak, termasuk Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Hukuman dan Pelanggaran

Penyelundupan benih baby lobster ini melanggar beberapa pasal hukum yang diatur dalam undang-undang Indonesia. Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelanggaran terkait perikanan diatur dalam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Reaksi dan Implikasi

Penangkapan ini menjadi contoh penting dari upaya penegakan hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan dan pelestarian sumber daya laut Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menegaskan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas penyelundupan. “Kami berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas semua bentuk pelanggaran terkait penyelundupan satwa dan sumber daya laut,” ujar Priyono.

Langkah ini juga mencerminkan kolaborasi efektif antara berbagai lembaga dalam menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem maritim Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum yang ketat dan tindakan pencegahan yang tepat, diharapkan praktik penyelundupan serupa dapat diminimalisir di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru