BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Pemprov DKI Buka Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 16:06 WIB
Pemprov DKI Buka Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi. (Foto: AI/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

-Gaji tidak berasal dari APBD/APBN (contoh: PJLP, honorer sekolah negeri, pekerja kementerian)

-Maksimal upah 15% dari UMP DKI Jakarta 2025, yakni Rp6.206.275,00

-Upah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap (jumlahnya sama setiap bulan, misal tunjangan jabatan)

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh.*


(km/ um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tren Warga Aceh Berobat Sambil Berwisata ke Malaysia Meningkat
Tawakkal Specialist Hospital Malaysia Gelar Seminar Kesehatan “Hidup Bebas Nyeri” di Banda Aceh
DPRD Madina Sampaikan 35 Rekomendasi LKPJ 2024, Wabup Atika: Jadi Acuan Perbaikan Pemerintahan
Bobby Nasution Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut atas LKPj 2024: Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Tapanuli Tengah Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna,Bahas PAD Tahun 2024.
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru