Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Surat keterangan ini tidak dapat digantikan dengan kontrak kerja.
Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahap:
-Pengajuan secara daring atau luring oleh pekerja/perusahaan/serikat pekerja ke DTKTE
-Verifikasi dokumen oleh DTKTE
-Data yang lolos dikirim ke Bank DKI untuk diverifikasi sistem
Pembuatan rekening dan kartu oleh Bank DKI
-Pengambilan kartu di cabang Bank DKI sesuai lokasi yang ditentukan
KPJ bisa diajukan secara individu maupun kolektif oleh perusahaan atau serikat pekerja.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Kriteria peserta KPJ antara lain:
-Warga dengan KTP DKI Jakarta
-Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau yayasan di wilayah DKI Jakarta
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.