Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-KTP, KK, dan NPWP
-Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja maksimal H-1 bulan berjalan
-Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
-Format excel yang telah diisi lengkap bit.ly/formatkpj
Dokumen dikirim melalui email: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com, dengan CC hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, subject email: pengajuankpj_nama (pribadi/perusahaan).
Jika tidak memiliki slip gaji, pekerja dapat meminta HRD perusahaan mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah.
Surat keterangan ini tidak dapat digantikan dengan kontrak kerja.
Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahap:
-Pengajuan secara daring atau luring oleh pekerja/perusahaan/serikat pekerja ke DTKTE
-Verifikasi dokumen oleh DTKTE
-Data yang lolos dikirim ke Bank DKI untuk diverifikasi sistem
Pembuatan rekening dan kartu oleh Bank DKI
-Pengambilan kartu di cabang Bank DKI sesuai lokasi yang ditentukan
KPJ bisa diajukan secara individu maupun kolektif oleh perusahaan atau serikat pekerja.