BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Pemprov DKI Buka Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 16:06 WIB
Pemprov DKI Buka Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi. (Foto: AI/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), program yang memberikan berbagai bantuan bagi warga yang bekerja di Ibu Kota.

KPJ menawarkan manfaat berupa subsidi pangan, bantuan transportasi, dan bantuan pendidikan.

KPJ diberikan dalam bentuk kartu debit Bank DKI dengan desain khusus untuk memudahkan pemanfaatan bantuan.

Baca Juga:

Program ini ditujukan bagi warga DKI yang bekerja di Jakarta, baik secara individu maupun kolektif melalui perusahaan atau serikat pekerja.

Syarat Pengajuan KPJ

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

-KTP, KK, dan NPWP

-Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja maksimal H-1 bulan berjalan

-Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj

-Format excel yang telah diisi lengkap bit.ly/formatkpj

Dokumen dikirim melalui email: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com, dengan CC hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, subject email: pengajuankpj_nama (pribadi/perusahaan).

Jika tidak memiliki slip gaji, pekerja dapat meminta HRD perusahaan mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah.

Surat keterangan ini tidak dapat digantikan dengan kontrak kerja.

Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahap:

-Pengajuan secara daring atau luring oleh pekerja/perusahaan/serikat pekerja ke DTKTE

-Verifikasi dokumen oleh DTKTE

-Data yang lolos dikirim ke Bank DKI untuk diverifikasi sistem

Pembuatan rekening dan kartu oleh Bank DKI

-Pengambilan kartu di cabang Bank DKI sesuai lokasi yang ditentukan

KPJ bisa diajukan secara individu maupun kolektif oleh perusahaan atau serikat pekerja.

Siapa yang Bisa Mengajukan?

Kriteria peserta KPJ antara lain:

-Warga dengan KTP DKI Jakarta

-Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau yayasan di wilayah DKI Jakarta

-Gaji tidak berasal dari APBD/APBN (contoh: PJLP, honorer sekolah negeri, pekerja kementerian)

-Maksimal upah 15% dari UMP DKI Jakarta 2025, yakni Rp6.206.275,00

-Upah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap (jumlahnya sama setiap bulan, misal tunjangan jabatan)

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh.*


(km/ um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tren Warga Aceh Berobat Sambil Berwisata ke Malaysia Meningkat
Tawakkal Specialist Hospital Malaysia Gelar Seminar Kesehatan “Hidup Bebas Nyeri” di Banda Aceh
DPRD Madina Sampaikan 35 Rekomendasi LKPJ 2024, Wabup Atika: Jadi Acuan Perbaikan Pemerintahan
Bobby Nasution Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut atas LKPj 2024: Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Tapanuli Tengah Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna,Bahas PAD Tahun 2024.
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru