BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), program yang memberikan berbagai bantuan bagi warga yang bekerja di Ibu Kota.
KPJ menawarkan manfaat berupa subsidi pangan, bantuan transportasi, dan bantuan pendidikan.
KPJ diberikan dalam bentuk kartu debit Bank DKI dengan desain khusus untuk memudahkan pemanfaatan bantuan.Baca Juga:
Program ini ditujukan bagi warga DKI yang bekerja di Jakarta, baik secara individu maupun kolektif melalui perusahaan atau serikat pekerja.
Syarat Pengajuan KPJ
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-KTP, KK, dan NPWP
-Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja maksimal H-1 bulan berjalan
-Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
-Format excel yang telah diisi lengkap bit.ly/formatkpj
Dokumen dikirim melalui email: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com, dengan CC hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, subject email: pengajuankpj_nama (pribadi/perusahaan).
Jika tidak memiliki slip gaji, pekerja dapat meminta HRD perusahaan mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah.
Surat keterangan ini tidak dapat digantikan dengan kontrak kerja.
Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahap:
-Pengajuan secara daring atau luring oleh pekerja/perusahaan/serikat pekerja ke DTKTE
-Verifikasi dokumen oleh DTKTE
-Data yang lolos dikirim ke Bank DKI untuk diverifikasi sistem
Pembuatan rekening dan kartu oleh Bank DKI
-Pengambilan kartu di cabang Bank DKI sesuai lokasi yang ditentukan
KPJ bisa diajukan secara individu maupun kolektif oleh perusahaan atau serikat pekerja.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Kriteria peserta KPJ antara lain:
-Warga dengan KTP DKI Jakarta
-Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau yayasan di wilayah DKI Jakarta
-Gaji tidak berasal dari APBD/APBN (contoh: PJLP, honorer sekolah negeri, pekerja kementerian)
-Maksimal upah 15% dari UMP DKI Jakarta 2025, yakni Rp6.206.275,00
-Upah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap (jumlahnya sama setiap bulan, misal tunjangan jabatan)
Program ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh.*
(km/ um)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL