Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Kandang Ayam dan Bebek, Tiga Orang Ditangkap
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Denai, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kabar mengenai penjualan dan privatisasi pulau-pulau kecil di Indonesia tidak benar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kegiatan usaha, bukan privatisasi seperti yang dikabarkan.
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh orang asing, seperti yang disebutkan dalam berita, sebenarnya hanya berupa pemanfaatan. Contohnya, ada orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan kemudian memanfaatkan pulau tersebut. Ini bukanlah privatisasi,” jelas Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP, Jakarta, pada Jumat (2/8).
Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menanggapi pernyataan Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur, yang menyebutkan adanya praktik privatisasi dan peng-kaveling-an lahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pung menambahkan bahwa KKP saat ini tengah melakukan pemeriksaan di Kepulauan Kabupaten Mentawai untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik tersebut.
“Kami sudah menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa situasi di sana. Jika kami menemukan adanya penjualan atau privatisasi lahan yang melanggar hukum, kami akan menindak tegas sesuai dengan jalur hukum yang berlaku,” tegas Pung.
Senada dengan Pung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf, menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh WNA bukanlah bentuk privatisasi. “Tidak ada penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada hanyalah pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh pihak asing dengan perizinan tertentu atau oleh kepemilikan modal dalam negeri,” ujar Halid.
Halid juga mencatat bahwa ada sekitar sembilan pelaku usaha asing yang saat ini memanfaatkan Pulau Maratua di Kalimantan Timur untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk resort dan usaha perairan laut. KKP juga sedang mendata 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang menggunakan lahan dan perairan di sekitar pulau tersebut.
“Saat ini, kami juga tengah meneliti pulau-pulau kecil lain di Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran terkait izin usaha, kami akan menindaklanjutinya dengan tegas,” tambah Halid.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2024, BRIN menggelar diskusi publik yang dipimpin oleh Athiqah Nur Alami mengenai masalah pengelolaan pulau-pulau kecil. Athiqah mengungkapkan kekhawatiran tentang privatisasi dan penjualan pulau yang menurut data NGO telah terjadi di lebih dari 200 pulau di seluruh Indonesia, dengan dampak negatif pada masyarakat pesisir.
Athiqah juga menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, yang seharusnya bertujuan untuk konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan klarifikasi dari KKP ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa masalah yang ada lebih terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil daripada praktik privatisasi yang merugikan masyarakat.
(N/014)
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Denai, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan Presiden ke7 RI Joko Widodo bukan milik kelompok maupun partai polit
POLITIK
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyoroti gugurnya empat prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon saat mengh
NASIONAL
JEMBER Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri AsSid
POLITIK
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana merelokasi SMK Negeri 1 Gido di Kabupaten Nias dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ya
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Ibadah kurban tidak semata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan saat Hari Raya Idul Adha, tetapi juga menjadi wujud ny
AGAMA
BATU BARA Guna memberikan dukungan langsung kepada peserta Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 144
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir. Tim gabungan d
HUKUM DAN KRIMINAL