BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Demokrasi Terancam, RUU Penyiaran Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

BITVonline.com - Sabtu, 18 Mei 2024 03:45 WIB
59 view
Demokrasi Terancam, RUU Penyiaran Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memiliki potensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI M Isnur menekankan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik. Menurut Isnur, larangan tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Produk jurnalistik seringkali menjadi sarana untuk mengungkap praktik korupsi atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” ungkap Isnur.

Tidak hanya YLBHI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga angkat bicara terkait hal ini. Mereka menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran, melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dilarang melakukan penyiaran, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai pidana.

Baca Juga:

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa saat ini belum ada revisi Undang-Undang tentang Penyiaran yang disahkan. Dia menjelaskan bahwa yang ada hingga saat ini hanya sebatas draf yang masih dalam tahap dinamis di Badan Legislasi DPR. “Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” kata Meutya.

Kontroversi seputar RUU Penyiaran menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat, khususnya kalangan wartawan dan aktivis advokasi kebebasan sipil. Diharapkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait untuk mencapai kesepahaman yang mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru