
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
JAKARTA -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memiliki potensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI M Isnur menekankan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik. Menurut Isnur, larangan tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Produk jurnalistik seringkali menjadi sarana untuk mengungkap praktik korupsi atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” ungkap Isnur.
Tidak hanya YLBHI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga angkat bicara terkait hal ini. Mereka menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran, melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dilarang melakukan penyiaran, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai pidana.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa saat ini belum ada revisi Undang-Undang tentang Penyiaran yang disahkan. Dia menjelaskan bahwa yang ada hingga saat ini hanya sebatas draf yang masih dalam tahap dinamis di Badan Legislasi DPR. “Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” kata Meutya.
Kontroversi seputar RUU Penyiaran menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat, khususnya kalangan wartawan dan aktivis advokasi kebebasan sipil. Diharapkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait untuk mencapai kesepahaman yang mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga:
(N/014)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga