Sekda Aceh: Aspirasi Anak Muda Penting untuk Pembangunan Aceh ke Depan
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Aspirasi anak muda dinilai bukan s
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Sebuah insiden menarik terjadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dihelat secara virtual ini melibatkan Alfian Bara, seorang caleg DPRD Sulawesi Utara dari Partai NasDem, yang tidak dapat hadir secara fisik karena berbagai alasan.
Awalnya, Alfian Bara gagal terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang PHPU tersebut. Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup akibat erupsi Gunung Ruang, sehingga membuatnya terpaksa mengikuti sidang secara virtual di pinggir jalan. Sidang berlangsung dengan ciri khas yang unik, dimana suara klakson mobil dan sepeda motor turut bersautan di sekitar ruang sidang MK, menciptakan latar belakang yang tak biasa untuk sidang PHPU.
Hakim Arief Hidayat memimpin jalannya sidang dan menyadari kondisi Alfian yang sedang berada di pinggir jalan. Meskipun sidang dilakukan secara daring, Hakim Arief menekankan pentingnya menggunakan tempat yang layak untuk sidang. Ia juga menyoroti keberadaan Alfian di tempat yang tidak kondusif dan tidak didampingi oleh kuasa hukum secara langsung.
Dalam persidangan tersebut, MK mempermasalahkan kedudukan hukum Alfian Bara karena tidak melampirkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem, walaupun pokok permohonannya disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan. Alfian sendiri mengajukan permohonan terkait penghitungan suara yang dinilainya tidak sesuai di beberapa daerah.
Alfian juga meminta penundaan sidang hingga ia dapat tiba di Jakarta dan didampingi oleh kuasa hukum. Namun, permintaan tersebut disoroti oleh Hakim Arief karena Alfian harus memenuhi syarat-syarat formal seperti mengajukan permohonan secara daring dengan persetujuan dari DPP Partai NasDem.
Sidang PHPU Pileg 2024 ini mencerminkan dinamika dan tantangan dalam menjalankan proses hukum di tengah situasi darurat atau keadaan force majeure yang dapat memengaruhi partisipasi dan akses para pihak terkait dalam proses persidangan. Hal ini juga menjadi pembelajaran penting dalam menjaga kualitas proses hukum yang adil dan transparan di tengah tantangan zaman.
Dengan demikian, kasus ini memberikan refleksi mendalam terkait pentingnya kesiapan dan adaptasi dalam menjalankan proses hukum, terutama dalam situasi darurat atau peristiwa tak terduga yang dapat memengaruhi jalannya proses persidangan.
(N/014)
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Aspirasi anak muda dinilai bukan s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Piala Dunia FIFA sudah berlangsung selama 96 tahun dan menjadi turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia. Ajang ini pertama ka
OLAHRAGA
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK