Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA -Setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) membawa kabar baik bagi kepala desa. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian uang pensiun bagi kepala desa sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan.
Menurut UU Desa, uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang diberikan kepada kepala desa. Namun, besaran tunjangan purnatugas tersebut masih menunggu aturan lebih lanjut yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan purnatugas dijelaskan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan tugas jabatannya. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara.
Namun, tidak hanya kepala desa yang akan menerima tunjangan purnatugas. Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berhak atas tunjangan tersebut.
Selain uang pensiun, kepala desa juga memperoleh hak-hak lainnya seperti penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. UU Desa juga menjamin hak kepala desa terkait tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Perubahan lain yang diberlakukan oleh UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Meskipun begitu, jumlah periode masa jabatan yang bisa dijalani oleh seorang kepala desa tetap dibatasi menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.
Perubahan-perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan penghargaan yang lebih baik terhadap kinerja kepala desa serta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
(N/014)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL