Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terhadap kritikan yang dilontarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4) lalu. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah terkait perbedaan pendapat dari Hakim MK, Arief Hidayat, yang menyoroti penanganan pelanggaran oleh Bawaslu yang dinilai formalistik.
Menurut anggota Bawaslu, Puadi, keterpenuhan syarat formal maupun materil dalam registrasi laporan menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu,” ungkap Puadi.
Selain itu, Puadi juga mengomentari saran dari Majelis Hakim MK untuk merevisi UU Pemilu, mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Menanggapi putusan MK yang memberikan kepastian hukum terkait keabsahan paslon 02 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Puadi menyatakan bahwa hal ini adalah langkah positif dalam menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum di Indonesia.
Namun, dalam dissenting opinion-nya, Hakim Arief Hidayat menyoroti kinerja Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan aparat pemerintahan yang tidak memenuhi syarat baik secara materil maupun formal-materiil. Arief berpendapat bahwa Bawaslu seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga secara aktif melakukan temuan pelanggaran.
Kritik yang dilontarkan oleh MK juga mengarah pada perlunya revisi UU Pemilu untuk mengatur kampanye bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota partai politik atau tim sukses. Hal ini, menurut Ketua MK Suhartoyo, diperlukan untuk menjaga netralitas aparat negara.
Dengan demikian, perdebatan antara Bawaslu dan MK menyoroti kompleksitas dalam penegakan aturan dan pengawasan dalam proses pemilu di Indonesia. Namun, langkah-langkah menuju perbaikan terus diupayakan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
(N/014)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN