DPRD Batu Bara Dorong Pusat UMKM di Pintu Tol Lima Puluh, Potensi Baru Tingkatkan Ekonomi dan PAD Daerah
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPR menghubunginya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Uceng menyinyalir, keputusan MK tersebut menimbulkan perdebatan dan kemungkinan upaya dari DPR untuk merubah syarat tersebut dengan menetapkan ambang batas yang sama dengan perolehan suara partai dalam Pemilu (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK, yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025), Uceng menceritakan bahwa beberapa ketua dan anggota DPR menanyakan kemungkinan tersebut. “Mereka bertanya apakah bisa jika ambang batas pencalonan presiden disamakan dengan ambang batas partai, yaitu 4 persen,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Uceng menegaskan bahwa MK dalam putusannya sudah dengan jelas menghapus persyaratan tersebut dan memberikan saran jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat dalam pemilihan presiden, maka hal yang harus dibatasi adalah jumlah partai peserta pemilu, bukan angka ambang batas pencalonan presiden. “Jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat, yang perlu dibatasi adalah jumlah partai peserta Pemilu,” ujarnya.
Pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan suara.
Namun, MK juga memberikan catatan penting terkait potensi pembengkakan jumlah pasangan calon presiden yang dapat mempengaruhi efisiensi pemilu dan stabilitas politik di Indonesia. MK menekankan bahwa meskipun penghapusan ambang batas adalah bentuk perlindungan hak konstitusional partai politik, revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengatur mekanisme yang dapat mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
(christie)
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI
LOS ANGELES Timnas Belgia harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang Iran tanpa gol pada laga Grup G Piala Dunia 2026 yang berlangsu
OLAHRAGA
TANJUNG VERDE Tim debutan Piala Dunia 2026, Tanjung Verde, kembali mencuri perhatian publik sepak bola dunia setelah berhasil menahan im
OLAHRAGA
ATLANTA Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, memastikan Lamine Yamal telah kembali berada dalam kondisi terbaik setelah pulih dari
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahana
HUKUM DAN KRIMINAL