Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani sebuah peraturan presiden (Perpres) yang signifikan terkait dengan tunjangan kerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perpres ini, secara resmi diberi nomor 18 Tahun 2024, mengatur besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Langkah ini dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024, sebagaimana diumumkan oleh detikcom pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024.
Keputusan untuk menetapkan Perpres ini dilatarbelakangi oleh pencapaian hasil dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah berhasil dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan. Perpres ini juga menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pencapaian hasil reformasi birokrasi yang telah terjadi.
Dalam penyusunan Perpres ini, terdapat pertimbangan yang matang, di mana pentingnya menetapkan peraturan yang baru sesuai dengan perkembangan dan pencapaian yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dirasa penting untuk ditetapkan.
Dalam perincian besaran kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu, terdapat berbagai kelas jabatan dengan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Dimulai dari kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 29.085.000, hingga kelas jabatan 1 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 1.968.000. Adanya penyesuaian besaran tunjangan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai Bawaslu atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dengan demikian, langkah-langkah ini menandai komitmen Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa sistem penghargaan dan insentif bagi para pegawai publik, terutama di lembaga-lembaga krusial seperti Bawaslu, selaras dengan pencapaian hasil reformasi birokrasi dan meningkatnya standar pelayanan publik. Semoga, langkah ini juga dapat mendorong semangat dan motivasi pegawai untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.
(A/08)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL