Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.
Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.
“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.
“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.
Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.
Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.
Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??
Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN