Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus nilai ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa penerapan ambang batas selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi pilihan masyarakat. Hal ini diungkapkan Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). “Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terbatas dalam menggunakan hak pilih karena minimnya alternatif calon,” ujar Saldi.
MK menilai bahwa aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini bertujuan memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. “Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon secara lebih terbuka, sehingga kedaulatan rakyat semakin terjamin,” jelasnya. Selain itu, Saldi mengungkapkan bahwa mempertahankan ambang batas berpotensi menciptakan kontestasi politik yang minim kompetisi, bahkan memungkinkan munculnya calon tunggal. “Fenomena calon tunggal sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif pada pemilu presiden mendatang,” tambahnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat ambang batas tertentu. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran sikap MK dari putusan-putusan sebelumnya yang mendukung penerapan ambang batas. “Rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapapun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” pungkas Saldi.
(CHRISTIE)
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI