Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus nilai ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa penerapan ambang batas selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi pilihan masyarakat. Hal ini diungkapkan Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). “Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terbatas dalam menggunakan hak pilih karena minimnya alternatif calon,” ujar Saldi.
MK menilai bahwa aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini bertujuan memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. “Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon secara lebih terbuka, sehingga kedaulatan rakyat semakin terjamin,” jelasnya. Selain itu, Saldi mengungkapkan bahwa mempertahankan ambang batas berpotensi menciptakan kontestasi politik yang minim kompetisi, bahkan memungkinkan munculnya calon tunggal. “Fenomena calon tunggal sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif pada pemilu presiden mendatang,” tambahnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat ambang batas tertentu. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran sikap MK dari putusan-putusan sebelumnya yang mendukung penerapan ambang batas. “Rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapapun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” pungkas Saldi.
(CHRISTIE)
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI