BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

inDrive Komunikasikan Pembahasan Status Pengemudi Ojol sebagai Pekerja dengan Pemerintah

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 15:14 WIB
101 view
inDrive Komunikasikan Pembahasan Status Pengemudi Ojol sebagai Pekerja dengan Pemerintah
inDrive Komunikasikan Pembahasan Status Pengemudi Ojol sebagai Pekerja dengan Pemerintah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden inDrive Mark Loughran mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas regulasi yang akan menegaskan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja. Hal ini terkait dengan tuntutan untuk mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja formal yang dilindungi oleh aturan ketenagakerjaan.

Mark Loughran menjelaskan bahwa selama ini inDrive menerapkan sistem kemitraan dengan pengemudi, namun pihaknya tetap berupaya untuk menciptakan regulasi yang memberikan manfaat bagi pengemudi dan juga aplikator. "Kita terus melakukan komunikasi dengan pemerintah dan kementerian terkait untuk melaksanakan aturan yang bisa memberikan benefit serta dampak positif bagi aplikator dan komunitas driver," ujarnya dalam bincang media di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurut Mark, tuntutan perubahan status pengemudi ojol menjadi pekerja muncul akibat banyaknya platform yang tidak memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi. Potongan komisi yang besar serta ketentuan bonus yang kaku menjadi keluhan yang sering terdengar. Berbeda dengan itu, inDrive memiliki kebijakan komisi yang lebih rendah, dengan 90 persen dari tarif yang didapatkan pengemudi diberikan sebagai komisi dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga:

"Para mitra kami masih menikmati penghasilan yang lebih, jadi mereka tidak perlu meminta status menjadi pekerja. inDrive memberikan kebebasan kepada mereka, dan itu adalah nilai yang kami hargai," tambah Mark.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ojol dan Kurol Ancam Demo Serentak 20 Mei, Tuntut 3 Hal Ini!
Kisruh Penahanan Ijazah: 30 Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Resmi Laporkan ke Polres Surabaya
Viral Video Driver Ojol Diduga Mencuri Minuman, Grab Pecat Mitra Pengemudi
Menteri UMKM Dorong Driver Ojek Online Masuk Kategori UMKM, Bakal Dapat 5 Insentif
Menghasut Mogok Kerja Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya!
Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023
komentar
beritaTerbaru