BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Muslim Traveler Wajib Tahu: Cara Shalat Jamak di Perjalanan

Adelia Syafitri - Sabtu, 16 Agustus 2025 08:00 WIB
Muslim Traveler Wajib Tahu: Cara Shalat Jamak di Perjalanan
Ilustrasi. (foto: qalby.io)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam ajaran Islam, kemudahan (rukhsah) dalam beribadah merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Salah satunya adalah kemudahan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, khususnya dalam pelaksanaan shalat fardhu, yakni melalui mekanisme shalat jamak.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fikih, shalat jamak adalah penggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.

Baca Juga:

Rukhsah ini diberikan kepada musafir dengan jarak perjalanan minimal 82 km, selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.

Dua Jenis Shalat Jamak

Baca Juga:

1. Jamak Taqdim

Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat di waktu shalat pertama.

Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib.

Syarat-syarat pelaksanaan jamak taqdim:

- Tertib: Mendahulukan shalat yang waktunya lebih dulu.

- Niat: Dilakukan saat memulai shalat pertama.

- Muwalat: Tidak ada jeda panjang antara dua shalat.

- Masih dalam perjalanan saat menunaikan kedua shalat tersebut.

Contoh niat jamak taqdim untuk Dzuhur dan Ashar:

Ushallî fardladh-dhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil-'ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala

Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.

2. Jamak Ta'khir

Jamak ta'khir dilakukan dengan menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua.

Contohnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.

Syarat-syarat jamak ta'khir:

- Niat jamak ta'khir diucapkan saat waktu shalat pertama masih berlangsung.

- Masih dalam perjalanan ketika mengerjakan kedua shalat tersebut.

Contoh niat jamak ta'khir untuk Maghrib dan Isya:

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka'âtin majmû'an bil-'isyâ'i jam'a ta'khîrin lillâhi ta'ala

Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala.

Kemudahan yang Menjaga Kualitas Ibadah

Kemudahan dalam bentuk jamak shalat ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas ibadah seseorang ketika dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat pada waktunya, seperti saat bepergian jauh.

Dengan tetap menjaga niat yang benar dan mengikuti tata cara sesuai tuntunan syariah, maka ibadah tetap dapat dilakukan secara sempurna meskipun dalam perjalanan.

Umat Islam diimbau untuk memahami dan menerapkan rukhsah ini dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam segala kondisi.

"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit dirinya dalam agama, melainkan ia akan dikalahkan olehnya." (HR. Bukhari)*

(kmg/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sirah Nabawiyah dan Pelajaran Sosial: Peringatan Ibnu Khaldun untuk Generasi Kini
Berbaik Sangka Sesama Manusia, Jangan Menuduh Tanpa Bukti
Setan Tertawa Saat Kita Menguap? Ternyata Ini Alasannya!
Memaknai Bulan Muharram 1447 H: Momentum Terbaik untuk Menyayangi Anak Yatim dan Memperbanyak Amal Saleh
Aceh, Destinasi Wisata Yang Autentik
Revisi UUPA Jadi Momentum Kebangkitan Aceh: Muhammadiyah Dorong Penguatan Syariat, Ekonomi dan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru