
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalJAKARTA – Dalam ajaran Islam, kemudahan (rukhsah) dalam beribadah merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Salah satunya adalah kemudahan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, khususnya dalam pelaksanaan shalat fardhu, yakni melalui mekanisme shalat jamak.
Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fikih, shalat jamak adalah penggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
Baca Juga:
Rukhsah ini diberikan kepada musafir dengan jarak perjalanan minimal 82 km, selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Dua Jenis Shalat Jamak
Baca Juga:
1. Jamak Taqdim
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat di waktu shalat pertama.
Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib.
Syarat-syarat pelaksanaan jamak taqdim:
- Tertib: Mendahulukan shalat yang waktunya lebih dulu.
- Niat: Dilakukan saat memulai shalat pertama.
- Muwalat: Tidak ada jeda panjang antara dua shalat.
- Masih dalam perjalanan saat menunaikan kedua shalat tersebut.
Contoh niat jamak taqdim untuk Dzuhur dan Ashar:
Ushallî fardladh-dhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil-'ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
2. Jamak Ta'khir
Jamak ta'khir dilakukan dengan menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua.
Contohnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Syarat-syarat jamak ta'khir:
- Niat jamak ta'khir diucapkan saat waktu shalat pertama masih berlangsung.
- Masih dalam perjalanan ketika mengerjakan kedua shalat tersebut.
Contoh niat jamak ta'khir untuk Maghrib dan Isya:
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka'âtin majmû'an bil-'isyâ'i jam'a ta'khîrin lillâhi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala.
Kemudahan yang Menjaga Kualitas Ibadah
Kemudahan dalam bentuk jamak shalat ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas ibadah seseorang ketika dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat pada waktunya, seperti saat bepergian jauh.
Dengan tetap menjaga niat yang benar dan mengikuti tata cara sesuai tuntunan syariah, maka ibadah tetap dapat dilakukan secara sempurna meskipun dalam perjalanan.
Umat Islam diimbau untuk memahami dan menerapkan rukhsah ini dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam segala kondisi.
"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit dirinya dalam agama, melainkan ia akan dikalahkan olehnya." (HR. Bukhari)*
(kmg/a008)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional