OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Barang Bukti Miliaran: Emas, Valas, hingga Uang Tunai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASIĀ -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan langkah tegas terhadap PT TRPN yang telah melanggar aturan pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang berdampak buruk pada ekosistem laut dan nelayan setempat.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (25/1/2025) menyatakan, setelah validasi lapangan dan pemeriksaan awal selesai, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran serta menentukan sanksi administrasi, termasuk potensi denda.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.
Pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemagaran laut yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan ilegal ini diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, serta mengganggu operasional dua pembangkit listrik yang vital, yaitu PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.
Selain itu, pemagaran laut tersebut mempersempit daerah penangkapan ikan, yang merugikan nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kawasan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengingatkan, bahwa kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan meminta status tersangkanya dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang mengaitkan institusi
NASIONAL
ACEH BESAR Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB. Peresmian kenaikan kelas tersebut dilakukan lan
NASIONAL
TANJAB TIMUR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan meng
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa duka atas wafatnya Rachmat Gobel. Jokowi mengenang mantan M
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait temuan uang di s
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta dukungan masyarakat dalam proses penega
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya ak
NASIONAL
JAKARTA Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7/2026). Kedatangan
NASIONAL