Ada Apa di Disdik Batu Bara? Tiga Kabid Kompak Mengundurkan Diri
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kebersihan merupakan bagian penting dari iman dalam Islam, baik kebersihan lahir maupun batin.
Namun, muncul pertanyaan bagi sebagian umat Islam: bolehkah memotong rambut atau kuku saat dalam keadaan junub atau hadats besar?
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, orang yang sedang junub tidak dianjurkan memisahkan sebagian anggota tubuhnya, seperti rambut, kuku, atau bulu kemaluan.Baca Juga:
Al-Ghazali menekankan bahwa semua anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, dan setiap helai rambut atau bagian tubuh akan menuntut jika dipisahkan saat junub.
"Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah." – Imam Al-Ghazali
Pandangan ini juga didukung oleh ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, yang menegaskan bahwa anggota tubuh sebaiknya tidak dihilangkan sebelum mandi junub karena hadats besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai bentuk teguran.
Namun, Imam Al-Qalyubi menekankan bahwa anggota tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah bagian yang masih melekat saat meninggal dunia.
Oleh karena itu, pemotongan rambut atau kuku saat junub tidak haram, meski disunnahkan menundanya hingga suci.
Dalam praktiknya, jika ada kebutuhan mendesak seperti ketidaknyamanan atau gangguan kebersihan, memotong rambut atau kuku saat junub diperbolehkan. Larangan ini bersifat makruh, bukan haram.
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan menunda pemotongan rambut dan kuku hingga selesai mandi junub, namun tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi praktis sehari-hari.
Wallahu a'lam.*
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL