
Ijeck Yakin Prabowo Bawa Solusi Bijak Soal 4 Pulau Aceh–Sumut
MEDAN Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyatakan keyakinannya terhadap langkah tegas Presiden RI Prab
Nasional
JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi menandatangani surat larangan pembagian bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh para pihak yang terlibat dalam proses pemilu, baik dari pihak incumbent maupun calon lainnya yang memiliki akses terhadap distribusi bantuan sosial.
Bima Arya menjelaskan bahwa, meskipun distribusi bansos berbasis APBD akan ditunda, program-program bantuan sosial yang berasal dari kementerian keuangan, seperti program penurunan angka stunting, masih tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, untuk memastikan transparansi, setiap distribusi bantuan yang tetap berjalan harus dilaporkan secara rinci.
“Jadi intinya Bansos yang bersumber dari APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara. Ada beberapa program kementerian yang membutuhkan kesegeraan, seperti untuk penurunan stunting, itu bisa tetap berjalan. Namun, kami minta agar semuanya dilaporkan,” ujar Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Langkah penundaan pendistribusian bansos tersebut diambil untuk menghindari kecurigaan masyarakat mengenai adanya manipulasi atau penyalahgunaan bantuan oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks Pilkada. Bima Arya juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku tidak hanya untuk daerah tertentu, tetapi secara menyeluruh untuk semua wilayah yang melaksanakan Pilkada.
Bima menyebutkan bahwa pembagian bansos selama periode menjelang pemilu rawan disalahgunakan, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap dana APBD. Menurutnya, pembagian bansos yang tidak terkontrol dengan baik dapat menimbulkan kesan bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Untuk itu, larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah dalam bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.
Baca Juga:
“Khawatirkan ada penyalahgunaan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Jadi ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.
Walaupun bansos berbasis APBD ditunda, beberapa program bantuan dari kementerian keuangan tetap dapat berjalan, terutama yang telah memiliki jadwal pelaksanaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Salah satunya adalah program penurunan stunting yang dinilai sangat penting untuk dilanjutkan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan manusia di Indonesia.
“Program-program kementerian yang memang sudah dijadwalkan dan sudah diberitakan kepada warga, seperti dana insentif fiskal untuk penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan. Namun, kami tetap menggarisbawahi bahwa semua kegiatan ini harus dilaporkan,” tambah Bima.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyetujui usulan penundaan pembagian bansos menjelang Pilkada. Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 12 November 2024, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung keputusan untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Surat edaran terkait hal tersebut telah disiapkan dan akan segera dikeluarkan untuk memastikan aturan ini berlaku secara tegas di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada.
“Surat edaran yang diminta sudah siap, kami setuju. Dengan adanya kebijakan ini, kami harap dapat meredam potensi manipulasi dan menjamin bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil,” kata Tito Karnavian.
Pemerintah pusat dan daerah kini semakin berhati-hati dalam memonitor distribusi bantuan sosial menjelang Pilkada. Penundaan distribusi Bansos ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan memastikan bahwa distribusi bantuan tidak dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik yang dapat merugikan calon lainnya. Proses pemantauan dan pelaporan yang ketat akan diberlakukan untuk mengawasi jalannya bantuan sosial yang tetap diberikan selama masa transisi menjelang Pilkada. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyatakan keyakinannya terhadap langkah tegas Presiden RI Prab
NasionalJAKARTA Peralihan status empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai kontrovers
NasionalLABUHANBATU SELATAN Misteri penemuan jasad seorang pria yang ditutupi pelepah sawit di kawasan perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Hukum dan KriminalMEDANMusisi dan komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang lebih dikenal dengan nama panggung Gustiwiw, meninggal dunia secara mendadak di ka
KesehatanJAKARTAIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan ini dengan tren positif. Pada Senin pagi (16/6/2025) pukul 09.
EkonomiBANDUNG BARAT Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Musisi sekaligus komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang dikenal luas dengan nama G
EntertainmentJAKARTA Harga logam mulia dari tiga produsen besar, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, dilaporkan tidak mengalami perubahan per hari ini, S
EkonomiJEMBRANA Dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Supar
PendidikanMEDAN Puluhan relawan yang tergabung dalam Relawan Bonar (Bobby Nasution Ranger) bersama 234 Solidarity Community (234 SC) Sumut mendata
Hukum dan KriminalDENPASAR Polsek Denpasar Selatan (Densel) merespons cepat laporan warga terkait gangguan ketertiban umum berupa suara musik keras dari s
Nasional