BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Hakim PN Jakarta Selatan Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kecewa

BITVonline.com - Selasa, 12 November 2024 13:15 WIB
37 view
Hakim PN Jakarta Selatan Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kecewa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan harus dibatalkan.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama KPK, yang menyatakan penyesalannya terhadap putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa lembaganya sangat menyayangkan keputusan hakim yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Kalimantan Selatan.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” ujar Tessa Mahardhika saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:

Menurut Tessa, penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan oleh KPK setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan dua alat bukti yang sah. KPK merasa telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang melibatkan tindak pidana korupsi, yang memiliki kewenangan khusus atau lex specialis bagi KPK.

“KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti, yang kami rasa sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas Tessa.

Baca Juga:

Meski kecewa, KPK menyatakan menghormati keputusan hakim dalam praperadilan ini. Tessa menambahkan bahwa KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tambahnya.

Sementara itu, dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah. Hakim menganggap bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka bertentangan dengan prosedur yang berlaku dan semena-mena.

“Hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim dalam putusannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait suap proyek di Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa pihak lainnya. KPK menuduh Sahbirin terlibat dalam praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kalimantan Selatan.

Namun, dalam persidangan praperadilan, pengacara Sahbirin Noor berargumen bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur yang benar. Pihak Sahbirin Noor mengklaim bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung status tersangka terhadap kliennya.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Sahbirin Noor. Dengan dibatalkannya status tersangka oleh hakim, KPK kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan kembali dasar hukum yang mendasari penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.

Keputusan praperadilan ini mendapat sorotan luas, baik dari kalangan pengamat hukum maupun masyarakat umum. KPK yang selama ini dikenal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang memiliki kewenangan khusus dalam hal penanganan korupsi, kini harus menghadapi kenyataan bahwa salah satu tersangkanya dibebaskan dari status hukum yang telah diterapkan.

Sementara itu, Sahbirin Noor menyatakan bahwa dirinya merasa lega dengan keputusan pengadilan ini. Melalui kuasa hukumnya, Sahbirin mengungkapkan rasa syukur atas pembatalan status tersangkanya dan berjanji akan kooperatif jika ada proses hukum lebih lanjut.

Terkait putusan ini, KPK menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja untuk memberantas praktik korupsi dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus yang telah mereka tangani, termasuk kasus suap proyek yang melibatkan Sahbirin Noor. KPK mengingatkan bahwa meskipun keputusan praperadilan ini berlaku untuk Sahbirin, hal ini tidak mengubah komitmen lembaga tersebut untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia.

“KPK akan terus mempelajari kasus ini dan melanjutkan pemberantasan korupsi, termasuk menindaklanjuti keputusan praperadilan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika.

Kasus ini diharapkan akan terus berkembang di pengadilan dan menjadi perhatian masyarakat serta lembaga penegak hukum di Indonesia. KPK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut akan terus berupaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan profesional. (JOHANSIRAIT )

Tags
beritaTerkait
Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan
Satpol PP Tertibkan Pondok Tertutup di Wisata Tor Simarsayang Padangsidimpuan, Pengunjung Berhamburan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Desainer Ternama Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
Bocornya Rekaman Paetongtarn-Hun Sen Guncang Politik Thailand, Koalisi Pemerintah di Ujung Tanduk?
komentar
beritaTerbaru