Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Polisi Amankan 69 Orang yang Diduga Halangi Penyitaan Aset Negara
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan di daerah tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah kepala desa (kades), lurah, dan camat di Kecamatan Saur Martinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang menyatakan dukungan terbuka untuk pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, dalam Pilgub Sumut 2024.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang merasa tindakan tersebut bisa melanggar aturan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan para pejabat desa dan kecamatan yang mengungkapkan komitmen mereka untuk mendukung pasangan Bobby-Surya, yang berpotensi merugikan pihak lawan.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Bawaslu Tapanuli Selatan, yang segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Bawaslu Sumatera Utara sudah melimpahkan kasus ini dan Bawaslu Tapanuli Selatan telah menindaklanjutinya. Klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor sudah dimulai pada tanggal 9 November dan dilanjutkan pada tanggal 10 November dengan memanggil 7 terlapor yang terdiri dari camat, lurah, dan kepala desa,” kata Saut, Selasa (12/11/2024).
Saut menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang. Bawaslu Tapanuli Selatan juga mengadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pejabat yang terlibat, guna memastikan apakah mereka benar-benar melanggar aturan terkait kampanye dan netralitas. “Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan ini dalam waktu dekat, setelah semua proses klarifikasi selesai dilakukan,” ujar Saut.
Sebelumnya, video yang menunjukkan dukungan Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Saur Martinggi terhadap pasangan Bobby Nasution-Surya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, para pejabat menyatakan dukungannya dengan alasan akan mengusahakan kemenangan pasangan tersebut dalam Pilgub Sumut. Para kepala desa ini bahkan berjanji untuk mengajak warga mereka untuk memilih Bobby-Surya.
Tim kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang melaporkan kejadian ini ke Bawaslu, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang melarang ASN, termasuk kepala desa, lurah, dan camat, terlibat langsung dalam kegiatan kampanye calon tertentu. “Kami memiliki bukti video yang menunjukkan para kepala desa di Kecamatan Saur Martinggi menyatakan akan mendukung Bobby dan Surya. Ini jelas melanggar aturan tentang netralitas ASN,” ujar Yance Aswin, Ketua Tim Hukum pasangan Edy-Hasan, pada Selasa (5/11/2024).
Terkait perkembangan pemeriksaan, Saut Boangmanalu menambahkan bahwa Bawaslu Tapsel akan terus melanjutkan klarifikasi terhadap para terlapor. Pada tanggal 11 November, Bawaslu Tapanuli Selatan juga kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penanganan pelanggaran yang terindikasi dilakukan oleh para pejabat tersebut.
Bawaslu Sumut menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan memproses dugaan pelanggaran ini dengan hati-hati dan teliti, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengenai pelanggaran pemilu,” tambah Saut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan terkait pelanggaran netralitas aparatur pemerintahan dalam pemilu. Sebelumnya, banyak keluhan terkait penggunaan kekuasaan oleh pejabat desa untuk mendukung calon tertentu, yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, tindakan Bawaslu dalam memeriksa dugaan pelanggaran ini dinilai penting untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun, terutama dari aparatur pemerintah.
Bawaslu diharapkan bisa memberikan keputusan yang tegas dan adil agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang, menjaga integritas pilkada dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pela
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pela
PEMERINTAHAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menemui langsung warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati, Rabu, 17 Jun
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Parluasan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Peri
PERISTIWA
JAKARTA Pasar ponsel pintar kelas harga Rp2 jutaan semakin kompetitif pada pertengahan 2026. Dengan dana terbatas, konsumen kini sudah bis
SAINS DAN TEKNOLOGI
TEBING TINGGI Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, mengapresiasi pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengu
HUKUM DAN KRIMINAL