Menkop Ferry Apresiasi Kritik Publik soal KDKMP, Janjikan Evaluasi Menyeluruh
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban, baik jantan maupun betina, selama memenuhi syarat syariat seperti jenis hewan, usia, kondisi fisik, dan kesehatannya.
Ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan wajib dalam Islam yang mengharuskan hewan kurban harus jantan.
Baca Juga:Namun, dalam praktik dan sejumlah pandangan ulama, hewan jantan dinilai lebih utama untuk dijadikan kurban.
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)," demikian merujuk pada makna QS Al-Hajj ayat 34, yang menyebut bahwa setiap umat telah disyariatkan penyembelihan agar menyebut nama Allah atas rezeki hewan ternak yang diberikan.
Dalam sejumlah riwayat hadits, Rasulullah SAW disebut lebih sering berkurban dengan hewan jantan.
Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut Nabi berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk.
Sejumlah ulama seperti Imam Nawawi dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa berkurban dengan hewan jantan lebih utama dibanding betina.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ibnul 'Arabi yang menilai hewan jantan lebih afdal untuk ibadah kurban.
Selain aspek keutamaan ibadah, faktor ekonomi juga kerap menjadi pertimbangan.
Hewan jantan umumnya memiliki harga lebih tinggi sehingga dinilai lebih mencerminkan nilai pengorbanan dalam ibadah kurban.
Pertimbangan peternakan
Dari sisi peternakan, pemilihan hewan jantan juga disebut berkontribusi terhadap stabilitas populasi ternak.
Pada kambing dan domba, usia produktif berkisar 10–12 bulan untuk masa kawin, dengan siklus kehamilan hingga kelahiran sekitar tujuh bulan.
Sementara sapi dan kerbau memasuki usia produktif pada 1–2 tahun dengan masa kebuntingan sekitar satu tahun.
Baca Juga:
Dengan pertimbangan tersebut, hewan jantan yang telah melewati fase produktif kerap direkomendasikan sebagai pilihan kurban.*
(d/ad)
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam penangkapan jurnalis Republika, Bambang Noroyono, oleh aparat Israel saat mengikuti
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan catatan pemberian uang kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah Indonesia terus melakukan langkah diplomatik terkait laporan penangkapan sembilan warga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pengemasan compress
EKONOMI
BINJAI Laporan hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai,
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan T
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Tanah longsor terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada S
PERISTIWA
MEDAN Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL